Bawaslu Situbondo Intensifkan Patroli Pengawasan di Masa Tenang Pilkada 2024
SITUBONDO, GUBUKINSPIRASI.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo meminta seluruh pengawas pemilu tingkat kecamatan (panwascam) dan pengawas kelurahan/desa (PKD) untuk memperketat pengawasan di masa tenang Pilkada Serentak 2024. Langkah ini diambil guna mencegah berbagai potensi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pilkada.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Situbondo, Fitriyanto, menjelaskan bahwa masa kampanye Pilkada telah berakhir, dan tahapan memasuki masa tenang selama tiga hari, yaitu mulai Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024). Dalam periode ini, peserta pilkada dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
“Kami telah memberikan bimbingan teknis kepada panwascam dan PKD terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran. Mereka kini diinstruksikan untuk melakukan patroli pengawasan selama masa tenang,” ujar Fitriyanto, Sabtu (23/11/2024).
Menurutnya, kegiatan patroli ini bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang melanggar aturan. Aktivitas tersebut mencakup pemasangan alat peraga kampanye (APK), iklan kampanye, rapat umum, pertemuan terbatas, atau kegiatan serupa lainnya, baik secara langsung maupun melalui media massa, media sosial, dan platform daring lainnya.
Fitriyanto juga menyoroti beberapa potensi pelanggaran lain yang harus diawasi, seperti politik uang, penyebaran hoaks, politisasi isu SARA, ujaran kebencian, dan intimidasi terhadap pemilih. “Pengawas perlu memetakan daerah-daerah yang berpotensi terjadi pelanggaran selama masa tenang dan bekerja sama dengan stakeholder terkait,” tambahnya.
Selain itu, Bawaslu meminta semua APK yang masih terpasang di masa tenang untuk segera dibersihkan. Akun media sosial resmi yang sebelumnya digunakan untuk kampanye juga diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas yang dapat dianggap mengarah pada kegiatan kampanye, termasuk dalam bentuk kegiatan yang disamarkan sebagai sosialisasi, pentas seni, kegiatan keagamaan, atau silaturahmi.
Bawaslu Situbondo juga mengandalkan tim siber untuk memantau aktivitas kampanye yang mungkin terjadi secara daring. Tim ini bertugas mengawasi potensi pelanggaran di internet selama masa tenang, termasuk pemberitaan atau iklan yang disebarluaskan di media digital.
Fitriyanto menegaskan, jika ditemukan dugaan pelanggaran selama patroli, pengawas di setiap tingkatan harus mendokumentasikan temuan mereka dengan mengisi formulir hasil pengawasan dan menyusun kajian analisis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ini untuk memastikan setiap pelanggaran ditangani dengan tepat dan sesuai prosedur,” katanya.
Langkah intensif pengawasan ini diharapkan dapat menjaga integritas masa tenang Pilkada Serentak 2024 dan mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan proses demokrasi di Situbondo. Patroli ini juga menjadi bentuk kesiapan Bawaslu dalam memastikan pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil. (*)
0 Komentar