
Perubahan Mekanisme Persetujuan RKAB Minerba Menjadi Tahunan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa mekanisme persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk mineral dan batu bara akan berubah menjadi satu tahun sekali mulai tahun depan. Hal ini merupakan perubahan signifikan dari sistem sebelumnya yang berlaku setiap tiga tahun.
Saat ini, proses persetujuan RKAB dilakukan melalui sistem digital e-RKAB. Namun, dengan adanya kebijakan baru, pemerintah menilai bahwa pengaturan yang lebih sering akan memberikan fleksibilitas yang lebih baik dalam menyesuaikan produksi dengan kondisi pasar.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2023. Bahlil menyatakan bahwa kebijakan ini telah disetujui dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI. "Saya pastikan tahun depan jalan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Kesiapan Sistem dan Sumber Daya
Menurut Bahlil, Kementerian ESDM telah mempersiapkan sistem penerbitan RKAB per satu tahun. Selain itu, kesiapan sumber daya juga sudah dipastikan agar tidak mengganggu efektivitas operasional. "Secara sistem, secara sumber daya, kita sudah persiapkan. Tidak perlu diragukan tentang mampu atau tidak mampu. Itu sudah menjadi tugas kita, tugas ESDM," kata dia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menambahkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan aturan terkait perubahan skema penerbitan RKAB tersebut. Menurutnya, semua tahapan penerbitan RKAB akan dilakukan melalui sistem, sehingga tidak lagi bergantung pada tenaga manusia secara konvensional.
"Regulasinya sedang kita buat. Nanti sistemnya sedang kita bangun. Karena kalau misalnya kita pakai orang, ya setengah matilah (susahnya)," ucap Tri.
Alasan Perubahan RKAB
Usulan mengembalikan penerbitan RKAB minerba menjadi satu tahun sekali berasal dari Komisi XII DPR RI. Usulan ini dibahas dalam rapat kerja pada Rabu (2/7/2025). Bahlil pun menyetujui usulan untuk mengevaluasi jatah produksi tambang menjadi setiap tahun dari saat ini per tiga tahun.
Tujuan dari kebijakan ini adalah agar volume produksi tidak berlebihan tanpa mempertimbangkan kondisi pasar, sehingga dapat menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga.
"Tata kelola pertambangan harus diperbaiki, baik komoditas batu bara maupun mineral. Khususnya untuk komoditas batu bara, harganya saat ini sedang anjlok akibat kelebihan pasokan," kata Bahlil.
Dampak Kelebihan Pasokan Batu Bara
Bahlil menjelaskan bahwa kelebihan pasokan ini terjadi karena RKAB disetujui secara longgar tanpa mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan dan produksi. Akibatnya, volume produksi batu bara sulit disesuaikan dengan kebutuhan dunia, sehingga harga terus tertekan.
Indonesia memiliki peran besar dalam pasar ekspor batu bara. Volume ekspor mencapai 600-700 juta ton per tahun, sehingga hampir 50 persen pasokan batu bara dunia berasal dari Indonesia.
"Penambang yang punya tambang harganya, mohon maaf sangat susah, PNBP kita pun itu turun akibat kebijakan yang kita buat bersama, yakni membuat RKAB 3 tahun," ungkap Bahlil.
0 Komentar