Kubu Harry Tanoe: Tuntutan CMNP Sudah Kadaluarsa

Kubu Harry Tanoe: Tuntutan CMNP Sudah Kadaluarsa

Penjelasan PT MNC Asia tentang Gugatan dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk

PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan bahwa tuntutan pidana maupun gugatan perdata yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) telah lewat waktu atau kedaluwarsa. Hal ini disampaikan karena transaksi yang menjadi dasar gugatan tersebut terjadi sekitar 26 tahun lalu, dan sudah ada keputusan hukum yang tetap baik dalam ranah perdata maupun pidana.

Diketahui, CMNP menggugat Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Harry Tanoe, pendiri dan pemilik MNC Group, dengan permintaan ganti rugi materiel sebesar Rp103 triliun dan imateriel senilai Rp16 triliun. Gugatan ini didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tanoe dalam transaksi tukar menukar surat berharga Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) bodong senilai 28 juta dolar Amerika Serikat (AS) pada tahun 1999.

Gugatan tersebut kini sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk, Chris Taufik, menjelaskan bahwa yang menjadi permasalahan adalah transaksi yang terjadi pada tanggal 12 Mei 1999. Transaksi tersebut melibatkan NCD yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank (Unibank). Menurutnya, PT MNC Asia Holding Tbk hanya bertindak sebagai broker atau perantara sesuai dengan bidang usaha perusahaan. Setelah transaksi terjadi, perusahaan tidak lagi terlibat atau memiliki peran apapun.

Chris Taufik juga menyatakan bahwa setelah transaksi, segala bentuk komunikasi antara CMNP dan Unibank dilakukan secara langsung. Termasuk konfirmasi dari akuntan publik, pencatatan NCD dalam laporan keuangan, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang menunjukkan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.

Pada tanggal 29 Oktober 2001, dua tahun lima bulan setelah transaksi terjadi, Unibank dibubarkan atau dilikuidasi. Akibatnya, Unibank gagal membayar CMNP. Namun, kegagalan pembayaran tersebut bukanlah tanggung jawab dari PT MNC Asia Holding Tbk.

Pada tahun 2004, CMNP telah mengajukan gugatan perdata terkait NCD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST. Gugatan ini mencakup penggugatan terhadap Unibank, BPPN, Pemerintah RI Cq Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia. Putusan pengadilan dalam kasus ini telah berkekuatan hukum tetap, dengan menyatakan bahwa NCD sah menurut hukum.

Dalam ranah pidana, CMNP juga pernah membuat laporan pidana melalui Laporan Polisi No: LP/497/VIII/2009/Bareskrim tanggal 31 Agustus 2009 tentang tindak pidana penipuan. Pada tanggal 19 Oktober 2011, Bareskrim Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 atas laporan polisi tersebut.

Keabsahan SP3 ini juga telah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut nomor 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011, yang akhirnya berkekuatan hukum tetap melalui putusan Kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013. Putusan ini menolak permohonan kasasi dari pemohon, sehingga SP3 tetap sah.

Chris Taufik menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada putusan apa pun terkait gugatan yang sedang berlangsung. Gugatan yang digembar-gemborkan tersebut baru sebatas pembacaan gugatan. Ia menekankan bahwa tuntutan pidana maupun perdata yang diajukan CMNP seharusnya sudah lewat waktu karena peristiwa yang dipermasalahkan terjadi 26 tahun lalu, ditambah adanya keputusan hukum yang tetap.

0 Komentar