
Perbedaan Pendapat antara Pranaya Boutique Hotel dan LMKN terkait Penggunaan Musik di Area Publik
Pranaya Boutique Hotel yang berada di Serpong, Tangerang Selatan, mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah menerima sosialisasi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait aturan pemutaran musik di area publik. Hal ini menjadi perhatian utama bagi General Manager hotel, Bustamar Koto.
Menurutnya, sosialisasi adalah langkah penting yang seharusnya dilakukan oleh LMKN sebelum menerapkan Undang-Undang Hak Cipta. Ia menilai bahwa jika tidak bisa melakukan sosialisasi secara langsung, maka dapat dilakukan secara online sebagai alternatif.
Pihak hotel menerima surat dari LMKN dengan nomor 073/S.PERKENALAN/PH-LMKN.PAPPRI/VII/2025 pada tanggal 28 Juli 2025. Dalam surat tersebut, terdapat permintaan untuk mengisi formulir aplikasi lisensi musik. Namun, Bustamar merasa kurang setuju dengan isi surat tersebut karena ia melihat sistem kerja LMKN tidak transparan dan tidak ada sosialisasi sebelumnya.
Bustamar menjelaskan bahwa tanpa adanya sosialisasi dan panduan, pelaku usaha justru menjadi target dari penerapan undang-undang tersebut. Ia juga menyarankan agar LMKN melakukan inspeksi lapangan terlebih dahulu sebelum mengirimkan surat tuduhan.
“Kalau ada dugaan penggunaan musik, datang dan periksa langsung. Kumpulkan buktinya, baru beri peringatan. Jangan berasumsi semua hotel pasti pakai musik,” ujarnya.
Selama masa jabatannya sejak April 2022, pihak hotel tidak pernah memutar musik di area publik. Bahkan, seluruh perangkat pengeras suara atau speaker sudah dibuang untuk menyesuaikan konsep “natural deluxe” yang diusung hotel sejak 2022.
Di sini tidak ada speaker sama sekali. Kami mengganti musik dengan suara alami, seperti burung hidup, gemericik air, dan suara jangkrik,” jelas Bustamar.
Pranaya Boutique Hotel memiliki delapan ekor burung, yaitu lovebirds dan parkit Australia, yang ditempatkan di area yang berbeda. Empat di antaranya berada di area resto, sedangkan empat lainnya tersebar di area lain di hotel. Suara burung-burung ini sering terdengar oleh tamu maupun pengunjung, terutama pada sore hari.
Tidak hanya suara dari burung peliharaan, tetapi juga ada suara dari burung liar yang hanya sekadar mampir. Menurut Bustamar, hal ini membuat suasana menjadi lebih alami dan nyaman.
Dengan konsep yang diusung, ia merasa bingung karena LMKN melayangkan surat yang menuding pihak hotel tanpa memperlihatkan fakta. Oleh karena itu, ia menilai LMKN seharusnya melakukan sosialisasi, memberikan panduan, dan inspeksi lapangan sebelum mengirim surat tudingan tersebut.
Pasalnya, dia khawatir bahwa interpretasi Undang-Undang Hak Cipta yang tidak jelas dapat menjerat pelaku usaha yang sebenarnya tidak memanfaatkan musik secara komersial.
“Kalau menuduh, harus ada buktinya. Jangan hanya berasumsi semua hotel atau restoran memutar musik,” kata dia.
"Ini berbahaya, jadi harus ada interpretasi yang adil, yang benar, yang clear tentang apa yang disebut dengan penggunaan musik dan lagu di area publik," sambung dia.
Sementara itu, Pelaksanaan Harian LMKN, Tubagus Imamudin, membenarkan bahwa surat tersebut datang langsung dari lembaganya. Namun, menurutnya, tanggapan dari pihak Pranaya Boutique Hotel dinilai berlebihan lantaran tidak melakukan hak jawab, namun justru memviralkannya.
“Betul, salah satu menyurati kepada Pranaya Boutique Hotel adalah kami sendiri dan itu sudah kami sampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada pihak mereka yang komunikasi dengan kami,” ujar Tubagus.
“Seharusnya mereka, walaupun secara administratifnya ada surat masuk, ya minimal menghubungi kami bahwa tidak menggunakannya. Harusnya itu sudah selesai,” sambung dia.
0 Komentar