
Kementerian Perdagangan Temukan 9 Produsen Beras Premium Tidak Memenuhi Standar Mutu
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa sebanyak 9 produsen beras premium tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Temuan ini terjadi setelah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan pengujian terhadap 35 kemasan beras pada April 2025. Dari jumlah tersebut, 34 kemasan berisi 5 kilogram dan 1 kemasan berisi 2,5 kilogram dengan total 10 merek beras premium.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menyampaikan bahwa dari 10 merek beras premium yang diuji, hanya satu merek yang memenuhi persyaratan mutu. Sementara itu, 9 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi standar dan telah diberi sanksi administrasi berupa Surat Teguran.
Meski demikian, informasi detail mengenai 9 produsen beras yang terkena sanksi belum diungkap secara rinci. "Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya 1 merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium, sedangkan 9 merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu dan telah dilakukan diberikan sanksi administrasi berupa Surat Teguran," ujar Moga dalam keterangan tertulis.
Pemeriksaan Label dan Nomor Pendaftaran Beras
Selain hasil uji mutu, pemeriksaan terhadap label beras dari 35 sampel juga menunjukkan beberapa temuan. Sebanyak 29 sampel beras memiliki nomor pendaftaran dan mencantumkan kelas mutu, yaitu premium. Namun, ada 1 sampel beras yang tidak memiliki nomor pendaftaran dan termasuk beras khusus. Sementara itu, 5 sampel beras lainnya tidak memiliki nomor pendaftaran dan kelas mutunya tidak jelas.
Pengawasan terhadap produk beras juga dilakukan oleh Ditjen PKTN bersama 62 kabupaten/kota hingga akhir Maret 2025. Hasilnya, sebanyak 98 jenis produk beras ditemukan 30 produk yang kuantitasnya tidak sesuai ketentuan. Untuk tindak lanjutnya, Kemendag memberikan sanksi administrasi berupa Surat Teguran Terlampir.
Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha
Selain pemberian sanksi, Kemendag juga melakukan pembinaan kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada di bawah pembinaan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi). Pembinaan ini dilakukan secara daring pada 17 April 2025. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaku usaha melakukan pemantauan dan tindak lanjut pelaksanaan sanksi serta menerapkan hasil pembinaan dalam waktu 30 hari sejak sanksi diberikan.
Pelaku usaha juga diminta untuk menyampaikan surat pernyataan pemenuhan Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2021 (PP 29/2021) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Terkait BDKT. Dalam hal ini, pelaku usaha harus menyesuaikan ketentuan dan melakukan tera ulang timbangan yang digunakan sebagai bagian dari quality control.
Kementerian Pertanian Ungkap Masalah Serupa
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) juga mengungkap masalah serupa terkait beras premium. Dari 212 merek beras premium yang beredar di pasaran, diduga terjadi pengoplosan, pelanggaran standar mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET).
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebutkan bahwa sebanyak 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan. Hal ini didasarkan pada investigasi selama periode 6–23 Juni 2025 yang melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi.
Untuk beras medium, sebanyak 88,24% tidak memenuhi mutu, 95,12% melampaui HET, dan 9,38% memiliki berat kurang dari klaim kemasan. "Ini sangat merugikan konsumen. Kalau dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp99 triliun per tahun," kata Amran dalam keterangan tertulis.
0 Komentar