Warga Cirebon Terkejut PBB Naik 1.000 Persen, dari Rp6,2 Juta jadi Rp65 Juta

Warga Cirebon Terkejut PBB Naik 1.000 Persen, dari Rp6,2 Juta jadi Rp65 Juta

Rumah Tua di Tengah Kemegahan Kota Cirebon yang Menghadapi Kenaikan Pajak yang Membuatnya Terpuruk

Di tengah deru kendaraan yang tak pernah berhenti di Jalan Siliwangi, jantung Kota Cirebon, terdapat sebuah rumah klasik yang tampak seperti potongan sejarah. Rumah dengan pintu dan jendela kayu besar ini berdiri di nomor 57, dengan cat yang mulai pudar dan taman yang rindang di halamannya. Di sana, dua mobil terparkir, salah satunya adalah mobil lawas yang masih setia menemani pemiliknya, Darma Suryapranata (83), yang akrab disapa Surya.

Rumah ini merupakan peninggalan keluarga yang telah menjadi saksi perubahan wajah kota selama puluhan tahun. Namun, kini Surya tidak lagi menikmati masa senja dalam damai. Ia menghadapi tagihan pajak yang melonjak drastis, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang naik dari Rp 6,2 juta pada 2023 menjadi Rp 65 juta pada 2024.

PBB adalah pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat atas kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan bumi dan/atau bangunan. Sebagai salah satu pendapatan daerah, pajak ini digunakan untuk biaya pembangunan dan pelayanan publik. Namun bagi Surya, kenaikan yang sangat besar ini membuatnya merasa terdampak secara signifikan.

“Kalau terdampak (kenaikan PBB) ya semua terdampak. Cuma saya terasa sekali naiknya, malah istilahnya gila-gilaan,” ujarnya saat duduk di ruang tamu dengan meja kayu tua dan tumpukan buku di sudut.

Surya awalnya mengetahui kenaikan pajak tersebut dari teman-temannya. Saat bertemu Sekda dalam acara halal bihalal, ia langsung menyampaikan kekhawatiran warga. “Saya bilang, ‘Pak hati-hati, masyarakat resah PBB-nya kok naik banyak’. Terus beliau jawab, ‘Oh ya nanti kita diskusikan’,” katanya.

Ketika diundang ke Balai Kota, Surya membawa data yang menunjukkan angka di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Ia kaget melihat nominal yang mencapai Rp 65 juta. Dari tagihan 2023, kenaikannya mencapai 1.000 persen.

Surya menegaskan bahwa perjuangannya bukan hanya untuk dirinya sendiri. Ia memprotes untuk kepentingan seluruh masyarakat. “Banyak yang kaget melihat kenaikan begitu besar. Saya bilang, ‘tolong ini bisa diubah’.” Namun, jawaban yang ia terima adalah bahwa kebijakan ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

“Undang-Undang Dasar 45 saja bisa diubah, masak ini enggak bisa?” ujarnya dengan gelengan pelan.

Yang membuatnya kecewa adalah kebijakan ini lahir tanpa melibatkan warga. “Tahu-tahu keluar perdanya. Kalau Rp 65 juta saya mampu bayar, tapi saya enggak makan. Ini rumah tempat tinggal, bukan bisnis. Pajak sebesar itu untuk tempat tinggal sangat menyiksa.”

Luas rumah Surya adalah 800 meter persegi, berada di salah satu jalan termahal di Kota Cirebon. Namun bagi Surya, itu bukan alasan untuk dipajaki tanpa mempertimbangkan kemampuan warga. “Kewajiban boleh ada, tapi jangan menjadi beban. Kalau beban, hidup tidak bisa harmonis.”

Meskipun pada tahun 2024 ia sempat membayar Rp 13 juta setelah nominalnya direvisi dan diberi diskon 50 persen dari tagihan awal Rp 26 juta, ia tetap merasa getir. Di balik keringanan itu, ia masih menyimpan kekecewaan.

Dari luar, rumah Surya tampak seperti potongan sejarah yang bertahan di tengah arus modernisasi. Di dalamnya, terdapat kisah seorang warga yang berusaha mempertahankan bukan hanya rumahnya, tetapi juga rasa keadilan untuk seluruh masyarakat.

0 Komentar