9 Tahun Kerja, Digaji Rp 900 Ribu, Karyawan SPBU Dipecat Gara-Gara Isi BBM ke Jeriken 10 Liter

Featured Image

Pengalaman Berman Simarmata, Operator SPBU yang Dipecat Secara Sepihak

Berman Simarmata, seorang operator SPBU di Simalungun, Sumatera Utara, mengaku dipecat secara mendadak setelah ketahuan mengisi 10 liter BBM ke jeriken. Ia menilai tindakan tersebut tidak manusiawi dan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selama sembilan tahun bekerja, Berman hanya menerima upah sebesar Rp 900 ribu per bulan tanpa pernah mendapat surat peringatan dari pihak manajemen.

Pengalaman ini membuat Berman mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Simalungun pada Jumat (11/7/2025). Ia menuntut keadilan dan pertanggungjawaban dari pihak pengusaha SPBU yang disebut memecatnya secara sepihak. Menurut Berman, ia mulai bekerja di SPBU sejak tahun 2016 dengan gaji awal sebesar Rp 700.000 selama masa pelatihan. Setelah itu, gajinya tetap stabil hingga saat ini.

Tugas dan Kondisi Kerja di SPBU

Berman bekerja di SPBU Jalan Besar Siantar-Kabanjahe, Kelurahan Bahapal Raya, Kecamatan Raya. Para operator bekerja dalam tiga shift selama 24 jam, dengan rata-rata waktu kerja delapan jam per hari. Selain upah bulanan, mereka juga menerima THR sebesar Rp 700.000.

Jika salah satu operator sakit, ia harus mencari pengganti dan meminta persetujuan dari pihak manajemen. Hal ini menunjukkan bahwa sistem kerja di SPBU cukup ketat dan terstruktur.

Kasus Pengisian BBM ke Jeriken

SPBU tempat Berman bekerja pernah didatangi oleh pihak kepolisian karena dugaan penjualan BBM subsidi menggunakan jeriken. Dua operator dan dua pembeli sempat diamankan, namun kemudian kembali bekerja. Berman menjelaskan bahwa penggunaan jeriken biasanya untuk kebutuhan membabat rumput di ladang, karena wilayah sekitar SPBU mayoritas berupa lahan pertanian warga.

Menurut Berman, pemecatannya terjadi karena ia mengisi 10 liter BBM ke jeriken. BBM tersebut digunakan oleh seorang pembeli untuk keperluan pertanian. Pihak manajemen mengklaim bahwa tindakan tersebut terdeteksi melalui CCTV. Setelahnya, Berman diberi skors dan akhirnya menerima surat pemecatan melalui Surat No: 1/PT.DS/PHK/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 dari manajer operasional SPBU.

Penolakan dan Proses Mediasi

Berman menilai bahwa pemecatan dilakukan tanpa adanya surat peringatan. Selain itu, ia juga dituduh sebagai pelaku tindak kriminal. Ia merasa tidak adil karena proses pemecatan dilakukan secara mendadak dan tanpa komunikasi sebelumnya.

Dalam kasus ini, Disnaker Simalungun menyatakan bahwa ini adalah pertama kalinya mereka menerima sengketa tenaga kerja antara pekerja dan pengusaha SPBU. Kabid Hubungan Industrial, Fhincher Ambarita, mengatakan bahwa pihaknya sedang menjadwalkan mediasi antara kedua belah pihak. Mereka juga akan melakukan konfrontasi terkait upah yang diterima Berman.

Upah Minimum dan Kewenangan Disnaker

Upah minimum Kabupaten Simalungun ditetapkan sebesar Rp 3.008.851. Namun, Berman hanya menerima upah sebesar Rp 900.000 per bulan. Fhincher menjelaskan bahwa Disnaker kabupaten hanya bisa memberikan anjuran dan penyelesaian, sementara eksekusi terkait upah di bawah UMR menjadi kewenangan dari Pengawas Tenaga Kerja di Disnaker Provinsi Sumut.

Dalam mediasi nanti, pihak Disnaker akan mempertemukan kedua belah pihak dan memberikan anjuran. Jika ada pihak yang tidak puas, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.

Kasus Lain di Batam

Selain kasus Berman, ada juga laporan viral tentang SPBU di Batam yang menolak isi Pertalite bagi warga, namun melayani pembeli yang menggunakan jeriken. Dalam video tersebut, seorang pria emosional karena tidak diizinkan mengisi Pertalite untuk kendaraannya. Ia melihat petugas SPBU mengisi Pertalite ke beberapa jeriken dan menuduh SPBU tidak jujur.

Akibat kejadian ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memberikan sanksi penghentian sementara untuk penjualan BBM jenis Pertalite di SPBU Kabil, Nongsa, Batam. Sanksi ini diberikan karena SPBU terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengecekan CCTV. Dalam masa sanksi, SPBU diminta untuk memperbaiki mekanisme penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan.

0 Komentar