
Pengertian Tantiem dan Perbedaannya dengan Bonus
Tantiem adalah istilah yang semakin sering dibicarakan dalam dunia bisnis, terutama di kalangan perusahaan BUMN. Istilah ini merujuk pada bentuk penghargaan berupa pembagian laba bersih perusahaan kepada pihak tertentu, seperti karyawan, manajemen, direksi, atau komisaris. Besarnya tantiem biasanya ditentukan berdasarkan persentase dari keuntungan yang dicapai perusahaan. Pemberian tantiem dilakukan setelah target kinerja tertentu berhasil tercapai.
Perbedaan utama antara tantiem dan bonus terletak pada dasar perhitungannya. Tantiem dihitung dari laba bersih perusahaan, sedangkan bonus bisa diberikan karena pencapaian individu atau tim. Sementara tantiem lebih merepresentasikan partisipasi atas keberhasilan perusahaan secara keseluruhan.
Di Indonesia, aturan tantiem diatur dalam beberapa undang-undang, seperti UU Ketenagakerjaan dan UU Perseroan Terbatas. BUMN memiliki aturan khusus terkait mekanisme dan besaran tantiem. Aturan ini dirancang agar pembagian keuntungan tetap adil dan proporsional. Tantiem dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai atau saham. Tujuannya tidak hanya memberi penghargaan, tapi juga mempertahankan talenta terbaik.
Pemberian tantiem dianggap mampu meningkatkan loyalitas dan motivasi kerja. Sehingga karyawan merasa menjadi bagian penting dari keberhasilan perusahaan. Dengan demikian, tantiem bukan hanya sekadar insentif, tetapi juga alat untuk memotivasi dan mengapresiasi kontribusi terhadap keberhasilan perusahaan.
Isu Tantiem dalam Kebijakan Presiden Prabowo
Pada tahun 2025, Presiden Prabowo mengumumkan penghapusan tantiem bagi komisaris BUMN. Kebijakan ini berlaku khususnya untuk perusahaan yang mengalami kerugian finansial. Langkah ini diambil karena adanya ketidaksesuaian antara kinerja dan insentif. Beberapa komisaris mendapat tantiem besar meski rapat hanya sebulan sekali.
Prabowo juga mengumumkan pemangkasan jumlah komisaris BUMN. Jumlah maksimalnya kini dibatasi hanya enam orang per perusahaan. Bahkan, idealnya cukup empat hingga lima orang saja. Kebijakan ini diharapkan membuat pengawasan lebih efektif dan efisien.
Wakil Ketua DPR memperkirakan kebijakan ini menghemat hingga Rp18 triliun per tahun. Penghematan ini berasal dari penghapusan tantiem dan pembatasan jumlah komisaris. Langkah ini juga dianggap sebagai upaya perbaikan tata kelola perusahaan, khususnya di BUMN yang selama ini dinilai kurang transparan dan akuntabel.
Rosan Roeslani memperkirakan penghematan dari kebijakan ini bisa mencapai Rp8 triliun. Ia menekankan pentingnya peran komisaris yang benar-benar berkontribusi pada kinerja. Bukan sekadar menikmati jabatan dan insentif tanpa hasil nyata. Prabowo bahkan mempersilakan pejabat yang keberatan untuk mengundurkan diri.
Pentingnya Akuntabilitas dan Efisiensi dalam Pengelolaan BUMN
Kebijakan Prabowo menegaskan perlunya akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan BUMN. Tantiem adalah bentuk pembagian keuntungan perusahaan yang diatur secara resmi. Pemberiannya bertujuan memotivasi dan mengapresiasi kontribusi terhadap keberhasilan. Namun, dalam praktiknya, pembagian tantiem harus selaras dengan kinerja sebenarnya.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan BUMN dapat lebih fokus pada pengembangan dan peningkatan kinerja, bukan hanya pada pemberian insentif yang tidak sesuai dengan realita. Ini juga menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya negara yang optimal dan berkelanjutan.
0 Komentar