Bahlil: RKAB Minerba Kembali Berlaku Tahunan Mulai 2026

Featured Image

Perubahan Kebijakan RKAB untuk Pemegang IUP Mineral dan Batu Bara

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah memastikan bahwa pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara akan kembali berlaku selama satu tahun mulai tahun depan. Saat ini, RKAB yang diajukan oleh para pemegang IUP berlaku selama tiga tahun. Hal ini disampaikan oleh Bahlil saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin, 14 Juli 2025.

Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah dipersiapkan dengan sistem dan sumber daya yang memadai. Ia menilai tidak perlu ada keraguan terhadap kemampuan ESDM dalam menjalankan kebijakan ini. “Secara sistem dan sumber daya, kami sudah persiapkan. Tidak perlu diragukan tentang mampu atau tidak mampu, itu sudah menjadi tugas kami ESDM,” ujarnya.

Usulan perubahan sistem RKAB ini muncul dalam rapat kerja antara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Komisi XII DPR RI pada Rabu, 2 Juli 2025. Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Hariyadi, menyebutkan bahwa sistem RKAB tiga tahunan menyebabkan kelebihan pasokan mineral dan batu bara di pasar. Situasi ini dinilai berdampak negatif terhadap harga komoditas.

“Setelah kebijakan RKAB tiga tahun dijalankan, ternyata produksinya terlalu tinggi dibandingkan daya serap industri. Seperti bauksit, RKAB-nya sampai 45 juta ton, tapi yang terserap hanya sekitar 20 juta ton. Ketimpangannya sangat besar,” kata Bambang.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah mengkaji ulang sistem pengajuan RKAB. “Kami mendorong agar Menteri ESDM menyetujui usulan untuk kembali ke sistem tahunan,” ujarnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyambut baik usulan tersebut. Ia sepakat bahwa ketidakseimbangan antara produksi dan permintaan telah menjadi masalah serius, terutama di sektor batu bara. “Saya bersyukur karena kita punya kesamaan pandangan. Soal pengelolaan produksi dan permintaan ini memang perlu ditata ulang,” ujar Bahlil dalam rapat tersebut.

Bahlil menyebut saat ini harga batu bara global sedang turun dan salah satu penyebabnya adalah volume ekspor dari Indonesia yang terlalu besar. “Produksi batu bara kita untuk ekspor berkisar 600–700 juta ton. Itu hampir 50 persen dari pasar dunia. Dengan RKAB tiga tahun yang kita jalankan, produksi tidak bisa dikontrol. Hasilnya? Harga jatuh,” katanya.

Ia mengatakan situasi serupa juga terjadi pada komoditas lain seperti nikel dan bauksit yang mengalami kelebihan pasokan akibat proyeksi produksi yang terlalu agresif. Ia menyatakan akan mengevaluasi kebijakan RKAB tiga tahunan dan mulai menerapkan sistem tahunan kembali. “Mulai hari ini, dengan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan Komisi XII. RKAB akan kita tetapkan per tahun,” ucap dia.

Kebijakan pengajuan RKAB untuk tiga tahun tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini mengatur mekanisme pemberian izin, pelaporan, hingga sanksi bagi pelaku usaha tambang mineral dan batu bara.

Dalam Pasal 3 ketentuan tersebut disebutkan bahwa pengajuan RKAB dibedakan menjadi dua fase yaitu tahap eksplorasi yang berlaku satu tahun dan tahap produksi dalam tiga tahun. Namun, jika masa berlaku izin usaha kurang dari tiga tahun, maka durasi RKAB disesuaikan. Selain itu, pada Pasal 23 dan Pasal 27 mengatur sanksi administratif.

0 Komentar