
Anggaran Direktorat Jenderal Pajak Mengalami Penambahan Besar
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp1,79 triliun untuk tahun 2026. Anggaran ini akan ditambahkan pada pagu indikatif sebesar Rp4,48 triliun, sehingga total anggaran yang diajukan mencapai Rp6,27 triliun. Pengajuan ini dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).
Tren Penurunan Anggaran Direktorat Jenderal Pajak
Sejak 2021, anggaran Direktorat Jenderal Pajak mengalami penurunan signifikan. Pada tahun tersebut, anggaran mencapai Rp7,8 triliun, kemudian turun menjadi Rp5,01 triliun pada 2025. Meskipun demikian, target penerimaan pajak justru terus meningkat, menciptakan tantangan dalam pencapaian target dengan anggaran yang lebih kecil.
Biaya pengumpulan pajak (cost of tax collection) di Indonesia selama lima tahun terakhir relatif lebih rendah dibandingkan beberapa negara di Asia seperti Filipina dan India. Rasio cost of tax collection di Indonesia selama dua tahun terakhir berada di bawah satu persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Komponen utama dari biaya ini meliputi gaji dan tunjangan kinerja, belanja barang, serta belanja modal.
Rincian Kebutuhan Penambahan Anggaran
Penambahan anggaran ini difokuskan untuk pemeliharaan sistem, meskipun detailnya belum sepenuhnya dijelaskan apakah termasuk pemeliharaan sistem Coretax atau tidak. Mayoritas usulan tambahan anggaran dialokasikan untuk belanja barang senilai Rp1,18 triliun serta belanja modal sebesar Rp608,03 miliar. Tambahan anggaran ini akan digunakan untuk mendukung fungsi utama Direktorat Jenderal Pajak, termasuk integrasi data, kebijakan pemajakan transaksi digital, serta program digitalisasi.
Bimo menekankan pentingnya anggaran tambahan untuk pengawasan, penegakan hukum, penguatan kepercayaan publik, serta evaluasi kebijakan perpajakan. Penambahan anggaran terbesar diajukan untuk kegiatan integrasi data, yang meningkat dari Rp271,89 miliar menjadi Rp905,11 miliar, atau bertambah sebesar Rp633,22 miliar.
Selain itu, dalam fungsi dukungan manajemen, pengadaan aset non-TIK naik dari Rp120,99 miliar menjadi Rp384,77 miliar. Tambahan anggaran juga dialokasikan untuk mendukung operasional kantor, yang meningkat dari Rp1,77 triliun menjadi Rp2,37 triliun, bertambah sekitar Rp600 miliar.
Target Penerimaan Pajak 2026
Target penerimaan pajak 2026 dipatok sebesar 10,08 persen hingga 10,54 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Untuk tahun ini, rasio pajak diperkirakan mencapai 10,03 persen dari PDB, sedikit di bawah target dalam APBN sebesar 10,24 persen.
Kontribusi terbesar terhadap rasio pajak pada 2025 diproyeksikan berasal dari penerimaan pajak sebesar 8,72 persen dari PDB, serta bea dan cukai sebesar 1,30 persen. Proyeksi penerimaan pajak tersebut masih di bawah target APBN sebesar sembilan persen. Sedangkan, realisasi bea dan cukai diperkirakan sedikit melebihi target yang sebesar 1,24 persen.
0 Komentar