
Penjelasan Mengenai Pemungutan PPh 22 untuk Pengemudi Ojol dan Kurir
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pengemudi ojek online (ojol) maupun kurir yang menjadi mitra aplikasi transportasi berbasis teknologi. DJP menyatakan bahwa mereka tidak termasuk dalam subjek pemungutan pajak oleh marketplace. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
"Ojol tidak dipungut PPh 22 oleh marketplace, meskipun mereka menerima fee," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam media briefing di Jakarta.
Pengecualian dalam Implementasi Kebijakan
Selain pengemudi ojol, pemerintah juga memberikan sejumlah pengecualian terhadap kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22. Beberapa di antaranya adalah:
- Pedagang orang pribadi dalam negeri yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun dan telah menyampaikan surat pernyataan.
- Pelaku usaha yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dari DJP.
- Transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana, yang telah diatur dalam regulasi khusus.
- Penjualan emas perhiasan, emas batangan, dan perhiasan lain yang seluruhnya tidak terbuat dari emas, termasuk batu permata atau batu sejenis, yang dilakukan oleh pabrik, pedagang, atau pengusaha perhiasan.
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Menurut Hestu, penjualan pulsa dan kartu perdana tidak dipungut PPh 22 karena sudah diatur dalam regulasi khusus. Sementara itu, pengalihan hak atas tanah dan bangunan dikecualikan dari skema ini karena pemungutan pajaknya dilakukan melalui mekanisme lain. Prosesnya umumnya melalui notaris, dan pembayarannya dilakukan melalui skema pajak final sebesar 2,5 persen.
Aturan Berlaku Hanya untuk Transaksi Marketplace Berbasis Domestik
Hestu menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk transaksi jual-beli yang terjadi di dalam marketplace. Syaratnya adalah merchant dan pembeli berdomisili di Indonesia, serta transaksi dilakukan menggunakan escrow account milik marketplace. "Alamat yang dipakai harus Indonesia. Transaksi juga harus terjadi melalui sistem pembayaran marketplace yang ditunjuk," ujarnya.
Pajak 0,5 Persen hanya Berlaku bagi Pedagang dengan Omzet Lebih dari Rp500 Juta
Jika mengacu pada aturan, pedagang dan perusahaan jasa wajib menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat korespondensi kepada pihak yang memungut PPh Pasal 22.
Jika pedagang dalam negeri memiliki omzet (peredaran bruto) hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak, selain memberikan data identitas, juga harus menyerahkan surat pernyataan bahwa omzetnya tidak lebih dari Rp500 juta. Ketentuan ini khusus berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Jika pedagang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan pajak, mereka wajib menyerahkan surat tersebut selain data identitas.
Semua informasi ini harus disampaikan sebelum pedagang menerima penghasilan dari transaksi e-commerce. Surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta harus diperbarui setiap awal tahun pajak, selama omzet tahunan pedagang tetap di bawah Rp4,8 miliar. Surat keterangan bebas pajak juga harus diperbarui jika masih berlaku.
Jika pedagang dalam negeri yang omzetnya telah melebihi Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan, maka:
- Pedagang wajib memberitahukan kepada pihak pemungut pajak (misalnya platform e-commerce) bahwa omzetnya sudah melebihi batas tersebut.
- Pemberitahuan itu harus dilakukan melalui surat pernyataan yang menyatakan omzet pedagang telah melebihi Rp500 juta pada tahun pajak berjalan.
- Surat pernyataan ini harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan saat omzet tersebut melebihi Rp500 juta.
- Pedagang dalam negeri yang berjualan lewat platform online akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total pendapatan kotor (omzet) yang tercantum dalam tagihan. Pajak ini tidak termasuk PPN dan PPnBM.
0 Komentar