Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan: Jadwal dan Persyaratan yang Perlu Diketahui
Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Pada hari ini, Sabtu 16 Agustus 2025, layanan SIM Keliling Tangerang Selatan digelar di dua lokasi utama, yaitu Pamulang Square dan ITC BSD. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun C bisa memanfaatkan layanan ini. Satlantas Polres Tangerang Selatan menyediakan layanan selama 7 hari, mulai dari Senin hingga Minggu.
Berikut adalah jadwal operasional layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan:
Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
- Senin
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Selasa
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Rabu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Kamis
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Jumat
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Sabtu
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali buka pada pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB
-
Minggu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang diperpanjang. Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, antara lain:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai.
Dengan demikian, masyarakat Tangerang Selatan dapat lebih mudah melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling yang tersedia. Pastikan untuk memperhatikan jadwal dan persyaratan agar proses berjalan lancar.
0 Komentar