
Penetapan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen di ID Food
Silfester Matutina, yang menjabat sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah, organisasi relawan Presiden ke-7 RI Jokowi, kini menjadi sorotan setelah diketahui bahwa ia diangkat sebagai komisaris independen di BUMN bidang pangan. Namun, posisi ini memicu polemik karena Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK). Meskipun putusan tersebut sudah inkrah sejak 2019, eksekusi terhadap Silfester belum juga dilakukan.
Profil Silfester Matutina di Situs ID Food
Menurut situs resmi ID Food, Silfester Matutina ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT RNI (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. SK-58/MBU/03/2025, tanggal 18 Maret 2025. Kantor ID Food berlokasi di Waskita Rajawali Tower, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur. Namun, seorang pegawai ID Food yang mengaku tidak pernah melihat Silfester berkantor di lokasi tersebut menyatakan bahwa ruang kerjanya berbeda lantai dengan pimpinan perusahaan.
Pegawai bernama Sutarman mengungkapkan bahwa beberapa pekan lalu, terdapat surat edaran di lingkungan pegawai PT ID Food yang menyatakan Silfester sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan tersebut. Meski demikian, ia tidak bisa menunjukkan salinan surat edaran dalam format softcopy karena berbentuk fisik surat memo.
Pengawasan di Gedung Waskita Rajawali Tower
Berdasarkan pantauan langsung, kompleks Waskita Rajawali Tower tampak ramai dengan banyak perusahaan BUMN yang menempati gedung tersebut. Ruang pelayanan publik ID Food tersedia di lantai dasar, namun aktivitas di ruangan ini cukup sepi karena kantor utama berada di lantai lain. Sekuriti bernama Zulkarnain mengakui bahwa Silfester pernah datang ke gedung tersebut beberapa kali. Ia juga menyebut adanya aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat sipil di depan gedung untuk menuntut eksekusi terhadap Silfester.
Namun, Zulkarnain mengungkapkan bahwa Silfester jarang berkantor di gedung tersebut. Dalam rapat pimpinan PT ID Food, Silfester sering menghadiri pertemuan secara virtual. Ia juga menyatakan bahwa kesempatan bertemu dengan Silfester sangat sedikit karena kantornya ada di sana, tetapi jarang ke sini.
Intervensi Politik dan Masalah Eksekusi
Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, yang juga kuasa hukum Roy Suryo, menduga adanya intervensi politik dalam belum dieksekusinya Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ahmad Khozinudin, anggota tim advokasi tersebut, menyatakan bahwa lambannya eksekusi kasus Silfester Matutina adalah masalah politik. Menurutnya, penyebab utamanya adalah pengaruh Geng Solo dan kekuasaan tertentu.
Ahmad juga menyampaikan bahwa salinan putusan terhadap Silfester sudah dikirimkan Mahkamah Agung (MA) kepada Kejari Jakarta Selatan pada tahun 2019. Ia mengirimkan surat ke tiga pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta agar Kejari Jakarta Selatan segera mengeksekusi putusan kasasi MA.
Audit Kinerja dan Keuangan Kejari Jakarta Selatan
Selain itu, Ahmad meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan melakukan audit keuangan terhadap kinerja Kejari Jakarta Selatan. Ia khawatir jika anggaran negara yang dialokasikan ke Kejari Jakarta Selatan disalahgunakan karena kinerjanya bermasalah.
Klaim Damai dengan Jusuf Kalla
Meskipun silfester mengklaim bahwa hubungannya dengan Jusuf Kalla baik-baik saja dan urusannya sudah selesai dengan cara perdamaian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mengatakan bahwa perintah eksekusi telah dikeluarkan, namun pelaksanaannya urung dilakukan karena faktor pandemi Covid-19. Ia membantah adanya tekanan politik dalam hal ini.
0 Komentar