Kesedihan Mentan Amran atas Pengkhianatan Produsen Beras

Kesedihan Mentan Amran atas Pengkhianatan Produsen Beras

Kekhawatiran Menteri Pertanian terhadap Praktik Pengoplosan Beras

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menunjukkan kekecewaannya terhadap sejumlah produsen beras di Indonesia. Kekecewaan ini muncul karena dugaan adanya praktik pengoplosan beras premium dengan beras berkualitas rendah yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha.

Praktik ini dinilai merugikan konsumen dan mencoreng tata niaga pangan nasional. Hasil investigasi dari Kementan bersama tim pengawasan pangan menemukan bahwa banyak beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat merugikan masyarakat dan petani.

Amran menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan. Ia menyampaikan bahwa praktik ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan semangat swasembada pangan.

Standar Mutu Beras yang Harus Dipatuhi

Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium memiliki kadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen. Selain itu, peraturan mutu beras juga diperkuat oleh Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

Sayangnya, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Konsumen membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Amran mengibaratkan hal ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima hanya emas 18 karat.

Pentingnya Registrasi Produk Beras

Registrasi produk beras diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pasal 2 menyebutkan bahwa registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan. Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

Berikut adalah alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:

  • Menjamin Keamanan dan Mutu Produk
    Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.

  • Melindungi Konsumen dari Kecurangan
    Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

  • Mendorong Transparansi dan Keterlacakan
    Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

  • Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat
    Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.

  • Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah
    Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.

  • Memastikan Legalitas Usaha
    Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

0 Komentar