
Hari Kebudayaan Nasional Ditetapkan Pada 17 Oktober
Pemerintah menetapkan Hari Kebudayaan Nasional (HKN) yang diperingati setiap tanggal 17 Oktober. Tanggal ini juga menjadi hari ulang tahun Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani pada 7 Juli 2025 lalu.
Fadli Zon menyatakan bahwa penetapan HKN adalah langkah strategis untuk memperkuat kesadaran kolektif bangsa Indonesia tentang pentingnya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa tanggal 17 Oktober dipilih karena memiliki pertimbangan kebangsaan yang mendalam. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Sukarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951.
Meski demikian, HKN tidak akan termasuk dalam hari libur nasional. Alasan penentuan tanggal 17 Oktober sebagai HKN terkait beberapa aspek penting, antara lain:
Penguatan Identitas Nasional
Lambang Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang ditetapkan pada 17 Oktober 1951 dianggap sebagai simbol pemersatu bangsa. Dengan demikian, HKN diharapkan dapat mengingatkan seluruh rakyat Indonesia akan pentingnya menjaga identitas kebangsaan.
Pelestarian Kebudayaan
Penetapan HKN juga menjadi momentum untuk mendorong upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan sebagai fondasi pembangunan. Ini bertujuan untuk memastikan kebudayaan Indonesia tetap berkembang dan relevan dalam konteks pembangunan nasional.
Pendidikan dan Kebanggaan Budaya
Diharapkan HKN mendorong generasi muda untuk memahami akar budaya Indonesia dan menjadikannya sumber inspirasi dalam menghadapi tantangan global. Fadli Zon menegaskan bahwa 17 Oktober adalah momen penting dalam perjalanan identitas negara kita. Ini bukan hanya tentang sejarah, tetapi juga tentang masa depan kebudayaan Indonesia yang harus dirawat oleh seluruh anak bangsa.
Usulan dari Kalangan Seniman
Menteri Kebudayaan menyampaikan bahwa usulan penetapan HKN awalnya datang dari kalangan seniman dan budayawan Yogyakarta. Mereka melakukan kajian sejak Januari 2025 dan menyampaikan hasilnya ke Kementerian Kebudayaan setelah beberapa kali diskusi mendalam.
Salah satu pengusul HKN sekaligus maestro seni Ketoprak Yogyakarta, Nano Asmorodono, menjelaskan bahwa penentuan tanggal 17 Oktober berdasarkan pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951. PP tersebut menetapkan Lambang Negara Indonesia, yakni Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ia menekankan bahwa tanggal 17 Oktober dipilih tanpa ada kaitan dengan tanggal lahir siapa pun.
Masalah di DPR
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyatakan bahwa Fadli Zon dan jajarannya tidak pernah membahas atau mewacanakan penetapan HKN. Ia menyatakan bahwa dalam rapat-rapat dengan Kemenbud, tidak pernah ada wacana atau pembahasan mengenai HKN. Oleh karena itu, Komisi X DPR akan memanggil Fadli Zon dalam waktu dekat untuk menanyakan alasan penetapan tersebut.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, mengatakan bahwa pihaknya belum pernah membahas soal HKN bersama Kementerian Kebudayaan. Meskipun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan pemerintah yang menetapkan 17 Oktober sebagai HKN. Dia tidak mempermasalahkan ini selama pemerintah sudah berdiskusi dengan para budayawan.
0 Komentar