OJK Soroti Tata Kelola Bank Daerah: Jaga Independensi Direksi dari Politik

Featured Image

Otoritas Jasa Keuangan Perkuat Pengawasan Tata Kelola Bank Daerah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya tata kelola yang baik dalam pengelolaan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Hal ini menjadi perhatian utama mengingat keterkaitan erat antara BPD dengan kepala daerah sebagai pemilik saham utama. Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Dewan Komisioner OJK bersama media massa yang diadakan di Bandung, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pengelolaan profesional dan independen sangat diperlukan untuk mencegah intervensi politik serta risiko korupsi.

Kualitas Kepemimpinan Daerah Berpengaruh pada Kinerja BPD

Menurut Dian, kualitas kepemimpinan daerah memiliki dampak langsung terhadap kinerja BPD. Ia menjelaskan, “Jika kepala daerah memiliki visi dan kemampuan yang baik, maka BPD akan ikut berkembang. Sebaliknya, jika kepala daerah tidak mampu memimpin secara efektif, hal ini bisa berdampak negatif pada kinerja BPD.”

POJK 17/2023: Payung Hukum untuk Penguatan Tata Kelola

Untuk mendukung penguatan tata kelola, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bank umum. Regulasi ini menjadi dasar hukum penting untuk memastikan bahwa BPD dikelola secara profesional dan tidak sembarangan.

Dian menjelaskan bahwa melalui POJK ini, OJK dapat menolak calon direksi atau komisaris yang tidak memenuhi syarat. Selain itu, regulasi ini juga mengatur pembagian dividen agar tidak sepenuhnya diambil oleh pemerintah daerah, tetapi sebagian harus diinvestasikan kembali untuk pengembangan teknologi dan layanan perbankan.

Perlindungan Independensi Direksi dari Intervensi Politik

Salah satu poin penting dalam POJK 17/2023 adalah penegasan posisi independen bagi direksi BPD. Dian menekankan bahwa OJK ingin memastikan bahwa direksi dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan dari pemegang saham, termasuk kepala daerah.

“POJK ini menjadi landasan kuat agar direksi bisa menolak campur tangan yang melampaui kewenangan kepala daerah,” ujarnya.

Selain itu, OJK juga mengkhawatirkan potensi korupsi di lingkungan BPD, terutama saat terjadi pergantian kepala daerah. Untuk itu, OJK telah menjalin komunikasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencegah penyalahgunaan wewenang.

Uji Kelayakan Direksi dan Komisaris Diperketat

Proses fit and proper test atau uji kelayakan terhadap calon direksi dan komisaris BPD diperketat. Proses ini biasanya berlangsung selama 30 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap. Namun, waktu bisa diperpanjang jika diperlukan klarifikasi mendalam terkait rekam jejak atau isu yang muncul di media sosial.

“Kami tidak hanya menilai dari dokumen formal, tapi juga melakukan klarifikasi terhadap informasi publik yang beredar. Jika ditemukan hal yang tidak sesuai ketentuan, OJK akan menolak usulan tersebut,” tambah Dian.

Materi yang Disampaikan dalam FGD

Dalam FGD tersebut, Dian Ediana Rae menyampaikan materi bertajuk "Update Peraturan dan Pengawasan Perbankan serta Dukungan OJK terhadap UMKM", sedangkan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, membawakan makalah tentang perkembangan industri jasa keuangan secara menyeluruh.

Komitmen Jangka Panjang OJK

Dengan penerapan regulasi dan pengawasan yang ketat, OJK berharap tata kelola BPD semakin kuat dan independen. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi BPD dalam pembangunan ekonomi daerah tanpa terganggu oleh konflik kepentingan politik atau risiko hukum.

“Isu governance pada BPD adalah perhatian utama kami. Ke depan, kami ingin memastikan seluruh BPD dikelola secara profesional, akuntabel, dan jauh dari intervensi politik,” pungkas Dian.

0 Komentar