Pengajuan Nama Sertifikat Kini Digital, Hemat Waktu 30 Persen

Featured Image

Penerapan Layanan Digital dalam Peralihan Hak Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan layanan peralihan hak atas tanah secara elektronik. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kemudahan, mempercepat proses, serta memastikan transparansi dalam layanan pertanahan nasional.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Kapusdatin) ATR/BPN, Ketut Gede Ary Sucaya, peralihan sistem digital ini telah terbukti mampu memangkas waktu proses hingga lebih dari 30 persen dibandingkan metode konvensional. Selain itu, digitalisasi juga memperkuat aspek keamanan dan akuntabilitas layanan. Semua proses tercatat secara end-to-end dalam sistem informasi pertanahan, yang menjamin akuntabilitas dan mengurangi risiko penyimpangan.

Ketut menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi layanan ini sangat bergantung pada kualitas data serta kesiapan infrastruktur digital di masing-masing kantor pertanahan. “Hal paling penting adalah kesiapan dari kantor-kantor pertanahan. Pertama terkait dengan datanya. Kedua adalah infrastruktur,” ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya siap memastikan pengguna layanan dapat mengakses sistem ini dengan lancar.

161 Kantah Sudah Terapkan Layanan Elektronik

Hingga awal Agustus 2025, sebanyak 161 kantor pertanahan di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan elektronik ini. Di wilayah DKI Jakarta, layanan tersebut kini tersedia di lima kota administratif, termasuk penambahan terbaru di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Sebelumnya, Jakarta Pusat telah lebih dahulu mengadopsi layanan ini.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta Alen Saputra menyatakan bahwa kolaborasi antara berbagai pihak sangat penting dalam mendukung transformasi digital layanan pertanahan, terutama dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). “Harapan saya dengan adanya layanan ini mempermudah hubungan antara PPAT, masyarakat, dengan Kementerian ATR/BPN. Karena layanan ini sangat berkaitan erat dengan PPAT, maka penting adanya sinergi. Tanpa sinergi, ini sulit berjalan dengan baik,” kata Alen.

Alen menambahkan bahwa sinergi dan kolaborasi yang kuat diyakini dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta membangun kepercayaan publik terhadap Kementerian ATR/BPN. “Mudah-mudahan dengan layanan elektronik ini, kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian ATR/BPN juga semakin meningkat,” tuturnya.

Proses Peralihan Hak Elektronik

Proses peralihan hak tanah melalui sistem digital dilakukan sebagai berikut:

  • PPAT membuat Akta Peralihan (Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan ke dalam Perusahaan, Pemberian Hak Tanggungan) pada Aplikasi Pelaporan Akta serta menandatangani Surat Pengantar Akta;
  • Pelaksana pada kantor pertanahan memverifikasi isi akta dan kelengkapan yang diunggah PPAT;
  • Setelah lolos verifikasi, PPAT membuat berkas dan membayar biaya layanan sesuai dengan nilai yang tertera pada Surat Perintah Setor (SPS);
  • Setelah melakukan pembayaran, PPAT membawa berkas ke kantor pertanahan dan akan dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD);
  • Pelaksana melakukan pengecekan dokumen fisik, jika sesuai maka dilanjutkan dengan proses peralihan hak;
  • Proses peralihan hak memakan waktu tiga hari kerja hingga diterbitkan bukti peralihan hak atas tanah berupa Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah atas nama penerima hak.

Aplikasi Peralihan Hak Tanah hanya dapat diakses oleh PPAT melalui tautan https://akta.atrbpn.go.id/ dengan login Mitra Kerja yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh kantor pertanahan.

Integrasi dengan Instansi Lain

Layanan ini juga diintegrasikan dengan beberapa instansi untuk mempercepat proses:

  • Aplikasi data kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memverifikasi para pihak pada akta;
  • Aplikasi data perpajakan untuk memverifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayarkan sebelum dibuatnya akta peralihan;
  • Aplikasi sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk memverifikasi jika pihak dalam akta berbentuk badan hukum; dan
  • Komputerisasi Pelayanan Pertanahan (KKP) serta sertifikat elektronik.

0 Komentar