:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324926/original/004071900_1755910506-IMG_9573.jpg)
Penangkapan dan Pengungkapan Kasus Korupsi Sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Irvian Bobby Mahendro, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 pada periode 2022-2025, diduga menerima sejumlah besar uang dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Uang yang diterima oleh Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp69 miliar selama periode 2019 hingga 2024.
Selain Irvian Bobby Mahendro, beberapa orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang juga dikenal dengan nama Noel, termasuk dalam daftar tersangka. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Setyo menyebutkan bahwa uang yang diterima oleh Irvian Bobby Mahendro digunakan untuk berbagai keperluan seperti belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada pihak lainnya. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk pembelian aset seperti kendaraan roda empat dan penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan Perusahaan Jasa K3 (PJK3).
Daftar Penerima Dana dalam Kasus Ini
Berikut adalah daftar penerima dana dalam kasus pemerasan sertifikat K3:
- Irvian Bobby Mahendro (IBM): Rp69 miliar
- Anitasari Kusumawati (AK): Rp5,5 miliar
- Subhan (SB): Rp3,5 miliar
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH): Rp3 miliar
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG): Rp3 miliar
- Hery Sutanto (HS): Rp1,5 miliar
- FAH dan HR: Rp50 juta per minggu selama 2021-2024
- CFH: Satu unit kendaraan roda empat
Modus Operasi Pemerasan
Modus operasi dalam kasus ini adalah para buruh atau pekerja diwajibkan memiliki sertifikasi K3. Namun, tarif yang diberlakukan jauh lebih tinggi dari biaya resmi. Biaya resmi sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275 ribu, namun dalam praktiknya, para pekerja harus membayar hingga Rp6 juta. Praktik ini berlangsung selama kurun waktu 2019 hingga 2024.
Penahanan Tersangka
Para tersangka dalam kasus ini telah ditahan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil Irvian Bobby Mahendro
Irvian Bobby Mahendro, yang sering disebut sebagai 'Sultan', adalah sosok yang terlibat langsung dalam kasus ini. Julukan 'Sultan' diberikan oleh Immanuel Ebenezer kepada Irvian Bobby Mahendro karena dianggap memiliki banyak uang. Irvian Bobby Mahendro memiliki latar belakang pendidikan S1 Teknik Mesin dan S2 Manajemen. Ia juga merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
Fakta Tambahan
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyebutkan bahwa Immanuel Ebenezer meminta uang sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumahnya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Uang tersebut diberikan oleh Irvian Bobby Mahendro. Total dana yang diduga diperas dalam kasus ini mencapai Rp81 miliar, yang kemudian dialirkan kepada berbagai pihak.
Tersangka Lain dan Jabatan Mereka
Selain Irvian Bobby Mahendro dan Immanuel Ebenezer, ada 9 tersangka lainnya yang berasal dari internal Kementerian Ketenagakerjaan. Beberapa dari mereka menjabat posisi penting, seperti Direktur Bina Kelembagaan dan Subkoordinator Keselamatan Kerja. Dua tersangka lainnya adalah pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini.
Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Immanuel Ebenezer dari jabatan Wamenaker setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Irvian Bobby Mahendro juga menjadi salah satu dari 11 tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.
0 Komentar