
Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22 untuk Pedagang di Platform Digital
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 telah menetapkan mekanisme pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang menjual barang atau jasa melalui platform digital seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya. Pengamat ekonomi menilai bahwa aturan ini bukanlah pajak baru, melainkan perubahan dalam cara pungut pajak yang bertujuan mempermudah pelaku usaha, khususnya UMKM.
Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menjelaskan bahwa PMK hanya mengatur bagaimana pajak dipungut, bukan jenis atau besaran tarifnya. Dengan demikian, kekhawatiran adanya beban tambahan bagi pelaku usaha dinilai tidak berdasar. "Tidak ada pajak baru, hanya mekanisme pemungutannya yang baru. Besaran tarif menjadi kurang relevan [untuk dikhawatirkan]," ujarnya.
Aturan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil. Artinya, pelaku usaha yang lebih besar juga akan dikenakan pajak, tetapi tidak ada beban tambahan bagi mereka. Fajry menegaskan bahwa skema pemungutan oleh pihak ketiga (platform digital) bisa menjadi solusi atas tantangan administrasi perpajakan yang sering dihadapi UMKM.
Keuntungan bagi Pelaku Usaha Kecil
Bagi UMKM yang kesulitan dalam melakukan administrasi perpajakan secara mandiri, kini mereka terbantu dengan pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Hal ini membantu meningkatkan kepatuhan pajak dan memastikan bahwa semua pelaku usaha tercover dalam sistem perpajakan yang lebih adil.
CITA menyebutkan bahwa PMK 37/2025 akan memperluas basis pajak secara lebih adil. Aturan ini mampu menjangkau pelaku usaha yang selama ini belum teridentifikasi sebagai wajib pajak aktif. Dengan demikian, pemerintah dapat mengumpulkan pendapatan pajak yang lebih besar tanpa memberatkan pelaku usaha.
Ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 22
Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa pedagang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun. Pajak ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Pasal 8 ayat (1) menjelaskan bahwa pajak ini dikenakan pada pedagang dalam negeri yang dikenai pajak penghasilan bersifat final sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pajak ini merupakan bagian dari pelunasan pajak penghasilan yang bersifat final bagi pedagang dalam negeri.
Tanggung Jawab Lokapasar Daring
Pemungutan PPh Pasal 22 akan dilakukan oleh lokapasar daring yang termasuk dalam Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seperti Shopee dan Tokopedia. Pedagang yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun wajib melaporkan bukti pembayaran pajak ke lokapasar tempatnya berjualan. Namun, pedagang dengan omzet di bawah atau sama dengan Rp500 juta tidak akan dipungut pajak.
Pengecualian dalam Pemungutan Pajak
Ada beberapa pengecualian dalam pemungutan pajak ini. Contohnya adalah penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi yang merupakan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi. Juga termasuk penjualan pulsa dan kartu perdana, serta emas perhiasan, batu permata, dan sejenisnya yang dilakukan oleh pabrikan atau pedagang emas.
Selain itu, pengalihan hak atas tanah dan bangunan juga dikecualikan dari pajak ini. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 14 Juli 2025.
0 Komentar