
Penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dalam Operasi Tangkap Tangan
Pada dini hari tanggal 21 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel. Penangkapan ini dilakukan di rumah dinasnya di Pancoran, Jakarta Selatan, saat sedang tertidur. Kejadian ini menandai pertama kalinya seorang menteri di kabinet Prabowo terlibat dalam kasus korupsi.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). KPK melalui penyidiknya kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Noel bersama 10 orang lainnya. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 170 juta dan USD 2.201, 15 mobil mewah, serta 7 motor termasuk Ducati dan Vespa.
Pengungkapan Kasus Korupsi
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan Noel merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka lain yang ditangkap lebih dahulu. Salah satu tersangka utama adalah Irvian Bobby Mahendro, yang disebut sebagai otak dari praktik pemerasan sertifikat K3. Irvian, yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menjadi pusat perhatian dalam kasus ini.
Dari hasil interogasi mendalam terhadap Irvian, penyidik KPK menemukan informasi penting tentang aliran dana hasil pemerasan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker. Salah satu nama yang disebut secara gamblang adalah Immanuel "Noel" Ebenezer. Menurut Setyo, keterangan dari Irvian menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor jenis Scrambler Ducati yang diterima oleh Noel.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memperkuat dugaan ini, sehingga KPK yakin untuk melakukan penangkapan terhadap Noel. Dalam kasus ini, Irvian Bobby Mahendro diduga menjadi aktor intelektual dan penerima aliran dana terbesar. Dari total Rp 81 miliar uang haram yang dikumpulkan sejak tahun 2019, Irvian disebut mengantongi hingga Rp 69 miliar untuk gaya hidup mewah, termasuk membeli mobil dan uang muka rumah.
Peran Wamenaker dalam Kasus Ini
Meskipun Noel telah membantah dirinya terjaring OTT dan melakukan pemerasan, KPK tetap menetapkannya sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Noel dijadikan tersangka karena ia berperan dalam membiarkan terjadinya pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini, terlebih dengan statusnya sebagai Wamenaker. Tak cukup dengan mengetahui dan membiarkan saja, Noel disebut ikut meminta hasil dari tindakan pemerasan pengurusan sertifikat K3 tersebut. Sehingga bisa dipastikan seluruh tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker ini memang dilakukan atas sepengetahuan Noel.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengumpulan uang ilegal sebesar Rp 81 miliar sejak tahun 2019 dari perusahaan jasa K3 (PJK3). Para tersangka, yang terdiri dari pejabat di lingkungan Kemnaker dan pihak swasta, dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut identitas lengkap para tersangka: 1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029. 2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025. 3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang. 4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025. 5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang. 6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang. 7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025. 8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator. 9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator. 10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia. 11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.
0 Komentar