
Penyelidikan Kasus Korupsi Tanah Negara di Sumatera Utara
Indonesian Audit Watch (IAW) menyambut baik langkah Kejaksaan Agung dalam melakukan pemeriksaan terhadap Direksi Ciputra Grup dan PT Nusa Dua Propertindo. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan korupsi penggelapan tanah negara yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengungkapkan harapan agar penyidikan segera dilanjutkan dan para tersangka segera diumumkan. Ia juga menyampaikan informasi bahwa telah terbit surat perintah penyelidikan dengan nomor Prin-9/fd.1/06/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus pada 10 Juni 2025.
Selain direksi perusahaan, Kejagung juga memeriksa pejabat dari Dinas Penataan Ruang dan Dinas Cipta Karya serta Tata Ruang Kabupaten Deliserdang. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan perusahaan swasta, tetapi juga institusi pemerintah setempat.
Iskandar yakin bahwa kasus ini dapat segera terungkap karena temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang jelas-jelas menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Diketahui, ribuan hektare tanah milik negara di Medan, Binjai, dan Deliserdang disulap menjadi kota-kota satelit, seperti Kota Deli Megapolitan (KDM).
Diduga, terjadi penggelapan tanah negara oleh PT Nusa Dua Propertindo, yang merupakan anak usaha PTPN II, bekerja sama dengan PT Ciputra KPSN, anak usaha PT Ciputra Development Tbk. Iskandar menduga adanya kerja sama operasional fiktif, penghapusan aset secara ilegal, hingga penerbitan sertifikat tanpa dasar hukum.
Ia memperkirakan kerugian negara mencapai minimal Rp200 triliun hingga maksimal Rp300 triliun. Jika terbongkar, kasus ini akan menjadi salah satu korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Sebelumnya, dua pejabat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deliserdang, yakni Rahmatsyah dan Damoz Hutagalung, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I Region I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Tindak lanjut kasus ini didasarkan pada surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan nomor Prin-9/fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025. Surat pemanggilan kepada kedua pejabat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Muda Utama Nurcahyo JM SH MH pada 30 Juli 2025 kemarin.
Sementara itu, Kadis Cikataru Rahmatsyah belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Selain itu, Kejagung juga memeriksa pihak PTPN, PT NDP, dan Ciputra dalam tindak pidana korupsi terkait penjualan Aset I, Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propindo melalui KSO dengan PT Ciputra.
Kasus ini bermula dari temuan BPK RI dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) nomor 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024. BPK melakukan audit kepatuhan pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PTPN2 yang kini menjadi PTN 1 Regional I di Sumatera Utara periode 2021 hingga semester I tahun 2023.
Fokus pemeriksaan menyoroti kerjasama PTPN2 dengan PT Ciputra KPSN (CKPSN) dalam pembangunan proyek KDM. Salah satu temuan utama BPK adalah tidak adanya Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk proyek KDM. Padahal, Master Cooperation Agreement (MCA) antara PTPN2 dan PT CKPSN mewajibkan penyusunan RKT yang disepakati melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
RKT seharusnya berisi rincian perkiraan belanja modal, pendapatan, pengeluaran, luas lokasi, harga minimum, serta ketentuan lainnya. BPK telah meminta dokumen RKT, namun hingga pemeriksaan lapangan berakhir pada 29 Desember 2023, dokumen tersebut belum diserahkan oleh PTPN2 maupun PT CKPSN.
Penjelasan General Manager PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) bahwa RKT belum disusun karena proyek masih dalam tahap pembersihan lahan terbukti tidak akurat. Pembangunan di kawasan Residensial Helvetia telah selesai dan PT DMKR telah menerima pendapatan dari penjualan properti. Ketiadaan RKT mengakibatkan PTPN2 tidak mengetahui rincian pendapatan, luas alokasi lahan, dan informasi penting lainnya.
0 Komentar