
Peran Pelaku Pariwisata dalam Pemungutan PWA di Bali
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali memberikan respons terhadap usulan Gubernur Bali, Wayan Koster, yang meminta pelaku pariwisata khususnya sektor akomodasi menjadi endpoint dalam pemungutan Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Endpoint merujuk pada penyedia akomodasi seperti hotel, vila, homestay, pengelola daya tarik wisata, cruise agent, dan biro perjalanan wisata yang bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memfasilitasi pembayaran PWA.
Pelaku usaha pariwisata diminta untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint agar penyelenggaraan PWA dapat berjalan lancar dan sukses. Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana atau Cok Ace, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan sekitar 300 hotel besar untuk ikut dalam pemungutan PWA tersebut. Ia menjelaskan bahwa hotel-hotel besar menjadi prioritas karena akan memastikan implementasi PWA berjalan efektif.
“Kita mengharapkan kalau bisa yang besar-besar saja. Yang besar-besar saja itu kalau bisa 300 hotel sudah bagus sekali,” ujar Cok Ace.
Pemerintah menyiapkan insentif sebesar 3 persen bagi hotel yang melakukan pemungutan PWA. Meskipun insentif ini dinilai cukup merangsang para pelaku usaha, Cok Ace menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan ketertiban pemerintahan di Bali serta kemampuan dalam mengelola infrastruktur.
Terkait evaluasi kebijakan PWA, PHRI Bali berkomitmen untuk melakukan evaluasi secara berkala sesuai isu-isu aktual yang dihadapi dunia pariwisata. Evaluasi dilakukan berdasarkan masalah yang muncul setiap tahun, tanpa terikat oleh persentase tertentu. Transparansi menjadi fokus utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.
PHRI Bali juga berharap dapat dilibatkan dalam menentukan arah penggunaan dana PWA agar dana tersebut digunakan secara tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan pengembangan pariwisata Bali. “Tentu harapannya Pak Gubernur, memang kita nanti ikut terlibat dalam penentuan nanti apa-apa digunakan nanti uang tersebut. Ya, pemerintah sama-sama, dikoordinasikan,” tambah Cok Ace.
Target PWA dan Sistem Pembayaran
Pelaku usaha pariwisata diwajibkan berperan aktif dan bekerja sama untuk mencapai target perolehan PWA sebesar Rp 150 ribu per orang. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemprov Bali memberlakukan kebijakan PWA yang dikenakan kepada wisatawan asing yang berkunjung ke Bali melalui udara, laut, dan darat.
Pemungutan PWA sebesar Rp 150 ribu per orang harus dibayarkan satu kali selama berwisata di Bali sebelum meninggalkan wilayah NKRI. Pembayaran wajib dilakukan secara non tunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik. Proses pembayaran dilakukan melalui bank persepsi yang ditunjuk Pemprov Bali yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Wisatawan asing dapat melakukan pembayaran melalui Sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali.
Jika terjadi kendala pada proses atau sistem pembayaran, wisatawan asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di hotel, vila, homestay, pengelola daya tarik wisata, cruise agent, dan biro perjalanan wisata.
Kerja Sama dan Penggunaan Dana PWA
Dalam rangka optimalisasi PWA, Pemprov Bali melakukan kerjasama penyelenggaraan PWA dengan pihak ketiga, dengan imbal jasa paling tinggi 3 persen dari besaran dan jumlah transaksi pungutan yang difasilitasi. Hasil PWA digunakan untuk berbagai keperluan kepariwisataan Bali, termasuk melindungi lingkungan alam, kebudayaan, dan aura spiritual Bali, menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan asing selama berada di Bali, serta meningkatkan pembangunan infrastruktur dan transportasi ramah lingkungan, penanganan sampah, dan layanan informasi kepariwisataan.
Pemprov Bali akan memberikan informasi penerimaan serta penggunaan dari hasil PWA secara transparan dan akuntabel.
Partisipasi dan Sosialisasi
Hingga saat ini, sudah ada 35 perusahaan yang berpartisipasi dalam program PWA. Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Wayan Sumarajaya, menyebutkan bahwa masih diperlukan sosialisasi lebih lanjut terkait hal ini, terutama mengingat adanya perbedaan jenis antara usaha hotel dengan jasa travel. Dirinya mengatakan bahwa masih dilakukan pembicaraan kepada anggota asosiasi agar lebih banyak yang ikut.
Sementara itu, Ketua Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) Bali, I Putu Winastra, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Menurutnya, semakin banyak anggota yang mendaftar lewat link yang disediakan. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada anggotanya dan membagikan link pendaftaran. Hingga saat ini, terdapat 345 anggota Asita Bali full member, dengan target semua anggota bisa bergabung dalam program ini.
Mekanisme PWA juga telah diterapkan dengan adanya barcode khusus. Bahkan, ASITA telah melakukan MoU terkait PWA ini sebelum adanya kerjasama imbal jasa.
0 Komentar