
Proses Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Jawa Tengah
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, mengungkapkan bahwa terdapat ribuan sumur minyak rakyat yang diajukan untuk dilegalisasi. Pengajuan ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Agus menjelaskan bahwa sebelum sumur minyak rakyat mendapatkan status legal, harus melalui proses validasi. Hal ini dilakukan karena hanya sumur yang sudah ada atau existing yang dapat dilegalisasi, bukan pengeboran baru.
“Proses validasi akan dilakukan oleh tim yang dibentuk sesuai arahan dari pemerintah. Tim ini akan dipimpin oleh saya sendiri, dengan melibatkan TNI, Polri, unsur kabupaten, provinsi, SKK Migas Jabanusa, dan Pertamina Region 4,” ujar Agus.
Validasi Penting untuk Menjaga Keamanan
Menurut Agus, validasi sangat penting karena banyak masyarakat yang mengajukan titik koordinat, namun masih berupa patok-patok untuk pengeboran baru. “Ini yang tidak diizinkan. Sekarang melakukan pengeboran baru sangat dilarang,” tambahnya.
Ia juga menegaskan kepada masyarakat agar tidak melakukan pengeboran sumur baru secara ilegal karena sangat berisiko dan berbahaya. Proses validasi akan dilakukan secepat mungkin untuk menentukan mana sumur yang layak divalidasi. Semua data seperti sejarah sumur, kapan dilakukan, hingga kemampuan produksinya per hari akan dievaluasi.
Pengelolaan Setelah Legalisasi
Setelah sumur minyak rakyat memiliki status legal, pengelolaannya dapat dilakukan oleh BUMD, KUD, atau kelompok UMKM. Namun, sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, hasil produksi wajib dijual hanya kepada Pertamina. Tujuan pemerintah setelah validasi adalah memberikan izin agar hasil produksinya 100 persen masuk ke negara sebagai tambahan produksi migas nasional.
Agus menyebut beberapa wilayah di Jawa Tengah yang memiliki sumur minyak tua, antara lain Blora, Rembang, Kendal, Batang, Grobogan, dan Boyolali. Sumur migas tua tersebut merupakan peninggalan Belanda, peninggalan Pertamina, atau kontraktor kerja sama (K3S) yang dibor sebelum tahun 1970. Kabupaten Blora menjadi wilayah dengan aktivitas penyedotan atau penambangan sumur minyak tua terbanyak.
Kebakaran Sumur Ilegal di Blora
Agus Sugiharto menegaskan bahwa sumur minyak rakyat yang terbakar di Dusun Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, pada Ahad (17/8/2025), berstatus ilegal. “Iya betul, karena memang tidak ada izin dari SKK Jabanusa maupun Pertamina terkait pengeboran sumur di wilayah Blora,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, sumur yang terbakar di Dusun Gendono merupakan hasil pengeboran baru dengan kedalaman 120–150 meter. “Kalau dilihat dari kedalamannya, kemungkinan 2025 ini. Tapi tepatnya kapan kami belum tahu karena investigasi belum dilakukan,” tambahnya.
Penanganan Kebakaran dan Dampaknya
Agus menjelaskan bahwa saat ini Dinas ESDM Jateng bersama otoritas terkait masih fokus menangani kobaran api. Insiden kebakaran tersebut telah menelan tiga korban jiwa. “Setelah semua clean and clear, baru bisa dilakukan olah TKP dengan benar,” katanya.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan telah menerjunkan tim ke lokasi untuk memantau penanganan kebakaran. “Sampai saat ini api belum bisa dipadamkan meski berbagai upaya sudah dilakukan sesuai dengan kondisi peralatan yang ada,” ujar Agus.
Ia menyebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blora juga mengerahkan eskavator ke lokasi untuk melokalisasi kobaran api agar tidak menjalar. “Sudah ditutup dengan urukan material supaya sebaran hidrokarbon atau minyaknya tidak ke mana-mana,” kata Agus.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jateng melaporkan, sumur minyak rakyat di Dusun Gendono terbakar pada Ahad sekitar pukul 11.30 WIB. Selain menyebabkan tiga korban jiwa dan tiga korban luka, kebakaran juga merusak satu rumah secara berat dan empat rumah lainnya mengalami rusak sedang. Sebanyak 50 keluarga di sekitar lokasi kebakaran terpaksa dievakuasi.
0 Komentar