
Kabar Gembira: 13 Provinsi di Indonesia Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan pada November 2025
Pemerintah daerah di berbagai provinsi di Indonesia kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan pada bulan November 2025. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa denda atau biaya tambahan.
Program pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan yang dirancang untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan adanya program ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai keringanan, seperti penghapusan denda keterlambatan pajak tahunan hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, setiap provinsi memiliki skema dan jangka waktu yang berbeda-beda.
Berikut beberapa provinsi yang menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada November 2025:
Aceh
Pemprov Aceh mengadakan program pemutihan pajak progresif serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas. Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program ini berlaku hingga 31 Desember 2025. Masyarakat Aceh bisa melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda maupun biaya tambahan.
Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Program ini menawarkan pembebasan denda PKB, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025. Beberapa insentif lain yang ditawarkan antara lain: - Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat - Diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk - Gratis BBNKB kendaraan bekas - Diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun
Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan, ditambah potongan 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi.
Papua Barat
Pemprov Papua Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025. Masyarakat berkesempatan mendapatkan: - Penghapusan denda PKB tahun pajak 2024 ke bawah - Potongan pokok pajak tahun 2025 - Diskon BBNKB
Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan hingga 31 Desember 2025. Insentif yang diberikan antara lain: - Diskon PKB 9,5 persen untuk tahun 2025 - Bebas denda PKB - Potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel)
Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah.
Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menghadirkan program pemutihan pajak yang berlaku hingga 15 Desember 2025. Masyarakat dapat menikmati penghapusan denda dan tunggakan lama, diskon untuk kendaraan mutasi masuk, serta tambahan potongan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) turut berpartisipasi dalam program keringanan pajak nasional dengan memberikan: - Pembebasan penuh sanksi administrasi PKB - Pengurangan pokok pajak - Bebas denda SWDKLLJ - Gratis biaya BBNKB II
Maluku Utara
Pemprov Maluku Utara mengumumkan program pemutihan pajak hingga 30 November 2025. Beberapa keringanan yang diberikan antara lain: - Bebas pokok dan denda PKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi - Bebas denda pajak tahun berjalan - Bayar satu tahun untuk lunasi semua tunggakan - Penghapusan denda SWDKLLJ
Kalimantan Tengah
Pemprov Kalimantan Tengah kembali mengadakan program pemutihan dalam rangka HUT ke-68 Kalteng dan HUT RI. Program ini mencakup bebas denda pajak kendaraan, bebas pokok dan bea balik nama kendaraan mutasi masuk, serta bebas denda SWDKLLJ dan tunggakan PKB.
Jawa Timur
Dalam rangka Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim menghadirkan program “Pembebasan Pajak Daerah 2025”. Program ini memberikan pembebasan sanksi administratif keterlambatan, pajak progresif, dan tunggakan PKB 2024 ke bawah bagi masyarakat dalam data P3KE dan DTSEN.
Bali
Pemprov Bali menawarkan sejumlah keringanan pajak kendaraan mulai 22 September hingga 22 November 2025. Masyarakat Bali dapat menikmati bebas sanksi PKB, bebas SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya, serta bebas pajak progresif sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan sekaligus memperoleh berbagai keringanan yang ditawarkan pemerintah daerah.
0 Komentar