
Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Berbagai Provinsi Indonesia
Beberapa provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada bulan November 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan, termasuk penghapusan denda keterlambatan serta bebas biaya balik nama kendaraan. Setiap daerah memiliki skema dan waktu pelaksanaan yang berbeda, sehingga penting untuk memahami peraturan setempat agar bisa memanfaatkan insentif yang tersedia.
Berikut adalah beberapa provinsi yang menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada November 2025:
Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh menyelenggarakan program pemutihan pajak progresif dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024. Masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak tanpa denda maupun biaya tambahan.
Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tanpa denda PKB.
Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Barat menawarkan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025. Beberapa insentif tambahan seperti diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, serta gratis BBNKB kendaraan bekas juga tersedia.
Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan, ditambah potongan 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi.
Papua Barat
Program pemutihan pajak kendaraan di Papua Barat berlaku hingga 20 Desember 2025. Masyarakat dapat menghilangkan denda PKB tahun pajak 2024 ke bawah, mendapatkan potongan pokok pajak tahun 2025, serta diskon BBNKB.
Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan hingga 31 Desember 2025. Termasuk diskon PKB 9,5 persen untuk tahun 2025, bebas denda PKB, serta potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel).
Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa. Program ini berlaku hingga April 2026 dan mencakup penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak.
Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menghadirkan program pemutihan pajak hingga 15 Desember 2025. Masyarakat dapat menikmati penghapusan denda dan tunggakan lama, diskon untuk kendaraan mutasi masuk, serta tambahan potongan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau memberikan pembebasan penuh sanksi administrasi PKB, pengurangan pokok pajak, bebas denda SWDKLLJ, serta gratis biaya BBNKB II. Program ini berlaku hingga 15 November 2025.
Maluku Utara
Pemprov Maluku Utara mengumumkan program pemutihan pajak hingga 30 November 2025. Beberapa keringanan yang diberikan meliputi bebas pokok dan denda PKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi, bebas denda pajak tahun berjalan, serta bayar satu tahun untuk lunasi semua tunggakan.
Kalimantan Tengah
Pemprov Kalimantan Tengah mengadakan program pemutihan dalam rangka HUT ke-68 Kalteng dan HUT RI. Program ini mencakup bebas denda pajak kendaraan, bebas pokok dan bea balik nama kendaraan mutasi masuk, serta bebas denda SWDKLLJ dan tunggakan PKB.
Jawa Timur
Dalam rangka Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim menghadirkan program “Pembebasan Pajak Daerah 2025”. Program ini berlaku 1 Oktober–30 November 2025 dan mencakup pembebasan sanksi administratif keterlambatan, pajak progresif, serta tunggakan PKB 2024 ke bawah.
Bali
Pemerintah Provinsi Bali menawarkan sejumlah keringanan pajak kendaraan mulai 22 September hingga 22 November 2025. Masyarakat dapat menikmati bebas sanksi PKB, bebas SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya, serta bebas pajak progresif.
Program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak sekaligus memperoleh berbagai keringanan yang ditawarkan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
0 Komentar