Daftar 13 Provinsi Beri Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan November 2025, Dua dari Sulawesi

Daftar 13 Provinsi Beri Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan November 2025, Dua dari Sulawesi

Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Berbagai Provinsi Indonesia

Beberapa provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) pada November 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki tunggakan.

Program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan pemerintah daerah yang memberikan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran PKB. Dengan adanya program ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani oleh denda maupun biaya tambahan. Selain itu, beberapa daerah juga menawarkan insentif tambahan, seperti penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih, termasuk tunggakannya.

Berikut adalah daftar provinsi yang menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada November 2025:

Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.

Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Program ini menawarkan pembebasan denda PKB, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025. Beberapa insentif lainnya antara lain: - Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat - Diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk - Gratis BBNKB kendaraan bekas - Diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun

Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan, ditambah potongan 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi.

Papua Barat

Pemprov Papua Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025. Program ini mencakup: - Penghapusan denda PKB tahun pajak 2024 ke bawah - Potongan pokok pajak tahun 2025 - Diskon BBNKB

Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan hingga 31 Desember 2025. Insentif yang diberikan antara lain: - Diskon PKB 9,5 persen untuk tahun 2025 - Bebas denda PKB - Potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel)

Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa. Program ini berlaku hingga April 2026.

Riau

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menghadirkan program pemutihan pajak yang berlaku hingga 15 Desember 2025. Masyarakat dapat menikmati penghapusan denda dan tunggakan lama, diskon untuk kendaraan mutasi masuk, serta tambahan potongan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.

Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) memberikan: - Pembebasan penuh sanksi administrasi PKB - Pengurangan pokok pajak - Bebas denda SWDKLLJ - Gratis biaya BBNKB II

Program ini berlaku hingga 15 November 2025.

Maluku Utara

Pemprov Maluku Utara mengumumkan program pemutihan pajak hingga 30 November 2025. Beberapa keringanan yang diberikan antara lain: - Bebas pokok dan denda PKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi - Bebas denda pajak tahun berjalan - Bayar satu tahun untuk lunasi semua tunggakan - Penghapusan denda SWDKLLJ

Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah kembali mengadakan program pemutihan dalam rangka HUT ke-68 Kalteng dan HUT RI. Program ini berlaku 24 September–31 Desember 2025 dan mencakup: - Bebas denda pajak kendaraan - Bebas pokok dan bea balik nama kendaraan mutasi masuk - Bebas denda SWDKLLJ dan tunggakan PKB

Jawa Timur

Dalam rangka Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim menghadirkan program “Pembebasan Pajak Daerah 2025”. Program ini berlaku 1 Oktober–30 November 2025 dan mencakup: - Pembebasan sanksi administratif keterlambatan - Pembebasan pajak progresif - Pembebasan tunggakan PKB 2024 ke bawah bagi masyarakat dalam data P3KE dan DTSEN - Ojek online seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee, Nujek, SheJek, dan lainnya

Bali

Pemprov Bali menawarkan sejumlah keringanan pajak kendaraan mulai 22 September hingga 22 November 2025. Masyarakat Bali dapat menikmati: - Bebas sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) - Bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya - Bebas pajak progresif, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan sekaligus memperoleh berbagai keringanan yang ditawarkan pemerintah daerah.

0 Komentar