
Sidak Pansus TRAP ke Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking
Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali melakukan sidak ke proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Sidak ini dilakukan pada Jumat (31/10) untuk memastikan kejelasan proyek yang memiliki tinggi 180 meter dengan nilai investasi sebesar Rp 200 miliar.
Setelah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, Tim Pansus TRAP merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali untuk menghentikan sementara pembangunan lift kaca tersebut. Dengan bantuan kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi, langsung memasang garis polisi di area crane pembangunan lift kaca.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan bahwa pembangunan di kawasan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Menurutnya, lokasi proyek berada di kawasan mitigasi bencana, yang secara hukum dilarang untuk pembangunan skala besar. Jika terbukti belum memiliki izin resmi, maka seluruh aktivitas harus dihentikan dan bangunan dibongkar.
Dari kubu investor, Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP), I Komang Suantara mengklaim bahwa proyek ini legal dan sesuai aturan, mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menyebut izin sudah keluar sejak 2023 dan semua kajian lingkungan hingga uji kekuatan tanah telah dilakukan. Investor asal China yang digandeng disebut menanam modal hingga Rp 200 miliar dan Rp 60 miliar khusus untuk membangun lift kaca tersebut.
Dengan harapan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Klungkung dan membuka lapangan kerja baru. Meskipun demikian, pihaknya menghormati dan mematuhi keputusan tim Pansus DPRD Bali dan Satpol Bali untuk menutup sementara pembangunan lift kaca yang sudah mencapai 70 persen tersebut.
Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan bahwa pembangunan proyek lift kaca ini masuk dalam wilayah perlindungan kawasan setempat. Selain itu, juga melanggar sempadan pantai. Padahal, dalam ijinnya hanya pemanfaat tebing. Dengan demikian, proyek ini melanggar dan harus dihentikan.
Berdasarkan catatan Tribun Bali, ground breaking atau peletakan batu pertama proyek tersebut dilaksanakan, Jumat (7/7/2023). Pasca Pantai Kelingking dinobatkan salah satu pantai terbaik di dunia tahun 2023 (Travelers' Choice Awards versi TripAdvisor).
Proyek lift kaca atau yang populer disebut Glass Viewing Platforms, merupakan proyek kerjasama antara Investor Tiongkok, PT. BNP (Bina Nusa Properti), dengan Banjar Adat Karang Dawa, di Desa Bungamekar. Nilai investasi proyek tersebut mencapai Rp 60 miliar. Lift kaca ini dibangun di lahan milik Desa Adat Karang Dawa. Sebagai bentuk kerjasama, nantinya pendapatan dari fasilitas ini juga akan diterima pihak desa adat. Demikian halnya tenaga kerja 40 persen diupayakan dari masyarakat setempat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan.
Lift kaca tersebut dibangun setinggi sekitar 182 meter dan jembatan 64 meter. Nantinya di setiap ketinggian 20 meter akan dibangun spot foto. Ditargetkan lift kaca ini rampung dalam kurun waktu sekitar 1 tahun.
Saat seremonial groundbreaking, Bupati Klungkung saat itu I Nyoman Suwirta tidak hadir dan diwakilkan Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung Made Sudiarkajaya. Saat itu ia berpesan, meskipun pembangunan lift di Pantai Kelingking ini termasuk megaproyek, namun pengembangan destinasi wisata di Nusa Penida tetap mengusung tema pariwisata kerakyatan. Sehingga investor bisa berbagi keuntungan dan dampaknya bisa mensejahterakan masyarakat sekitar.
Pasca peletakan batu pertama, proyek tersebut tidak langsung dikerjakan. Namun konstruksi baru mulai dilakukan pada pertengahan 2024. Awal proyek dikerjakan, sebenarnya tidak ada polemik. Namun polemik baru muncul pada minggu ketiga Oktober 2025, saat struktur lift sudah mulai tinggi. Viral di media sosial, postingan yang menunjukkan perbandingan foto Pantai Kelingking sebelum dan sesudah adanya proyek lift kaca. Warga menilai, keberadaan lift kaca itu mengurangi keindahan Pantai Kelingking.
“Tentu sayang sekali, pemandangan asri dari Pantai Kelingking justru dirusak proyek lift. Wisatawan itu menurut saya ke Nusa Penida mengejar keasrian panorama, bukan lift,” ungkap seorang warga Klungkung, Made Sediana. Terkait jalan terjal ke bawah tebing Pantai Klingking, menurutnya tidak menjadi urgensi dibangunnya lift. “Justru wisatawan banyak mengalami kecelakaan, karena turun ke bawah. Jika semakin gampang tamu ke bawah (pesisir pantai Kelingking) khan bahaya juga. Di sana itu garis pantai sempit, ombak besar biasa datang tiba-tiba. Paling tepat menikmati keindahan Pantai Kelingking dari atas (tebing),” ungkap dia.
Camat Nusa Penida I Kadek Yoga Kusuma saat dikonfirmasi menegaskan, pembangunan lift kaca tersebut merupakan proyek swasta. Investor menyewa lahan milik Banjar Adat Karang Dawa. “Proyek lift itu dari investor, bukan proyek pemerintah,” ujar Yoga Kusuma, Senin (28/10).
Bupati Klungkung I Made Satria mengungkapkan, dirinya telah menerima telepon langsung dari Gubernur Bali Wayan Koster terkait proyek pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida. Dalam pembicaraan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan kajian ulang terhadap proyek yang saat ini menuai polemik di masyarakat.
Pengawasan dan Evaluasi Proyek
Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali melakukan sidak ke usaha pariwisata bungee jumping yakni Extreme Park Bali di kawasan Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung pada Jumat (31/10). Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha membeberkan, bungee jumping Extreme Park Bali ditutup sementara karena tak dilengkapi dengan izin. Disebutkan masih banyak izin yang bolong dan belum dipenuhi oleh pelaku usaha.
“Banyak izin bolong-bolong tempatnya kalau kita dalami dari aturan Perda RTRW kan 100 meter maka dari itu hentikan dulu kegiatannya sampai bisa menunjukan izin baru kita buka lagi,” kata Supartha. Lebih lanjutnya ia mengatakan, Extreme Park Bali ini tepat berada di pinggir tebing dan dikhawatirkan ada korban. “Siapa yang akan menjamin nantinya kalau ada korban. Kelihatan tebingnya ini tidak permanen itu banyak yang retak jadi masih kita lakukan evaluasi pendalaman,” bebernya.
Penutupan aktivitas bungee jumping ini dilakukan sampai perusahaan dapat menunjukan dokumen kelengkapan. “Ditutup sampai dia bisa tunjukin dokumen yang benar begitu dilengkapi akan kita perdalami izin kan relatif bisa kita cabut kalau melanggar,” tandasnya. Sementara itu, PIC Extreme Park Bali, Elvira mengatakan akan mengusahakan dokumen yang diminta oleh Pansus dan menyetujui penutupan sementara aktivitas. Ia juga membeberkan telah beroperasi sejak Tahun 2023. “Mulai ramai dari awal Tahun 2024. Lahan ini sewa dari perorangan. Owner ada dua direktor dari Rusia dan Belarusia. Kalau untuk izin bolong seperti dokumen kemungkinan dokumen itu ada tapi tidak sama saya mungkin ada di tim belakang,” ucap Elvira.
0 Komentar