Kejati Sumut Periksa Anggota DPR Ashari Tambunan dalam Kasus KSO PTPN I Ciputra Land

Featured Image

Penyidik Kejaksaan Sumut Periksa Anggota DPR RI dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN I

Pada Kamis, 30 Oktober 2025, Ashari Tambunan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) periode 2024-2029, diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset tanah milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), khususnya di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berkaitan dengan pengalihan lahan seluas 8.077 hektare yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dari PTPN II, yang kemudian berubah menjadi PTPN I. Tanah tersebut dialihkan melalui kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land. Pengalihan aset ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan pengelolaan aset negara.

Pelaksana harian Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut, Bani Ginting, menjelaskan bahwa Ashari Tambunan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Deli Serdang saat perubahan status lahan terjadi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan adanya kejanggalan dalam proses perubahan tata ruang wilayah.

Ashari Tambunan sebelumnya menjabat Bupati Deli Serdang dua periode, mulai tahun 2014 hingga 2023. Sejak 2024, ia menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Proses Pengajuan Perubahan Status Tanah

Perubahan status HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dilakukan oleh Iman Subekti, Direktur PT NDP. Permohonan ini diajukan secara bertahap kepada Kepala Agraria dan Tata Ruang/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumut Askani serta eks Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis.

Namun, dalam proses penerbitan surat HGB atas nama PT NDP, tidak ada pemenuhan syarat yang ditentukan oleh negara. Salah satu ketentuan utama adalah pengembalian 20 persen dari total luasan lahan kepada negara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Tersangka dan Tindakan Hukum

Selain Ashari Tambunan, penyidik juga memeriksa Irwan Peranginangin, mantan Direktur PTPN II. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut Arif Kadarman mengonfirmasi bahwa Irwan telah dipanggil untuk pemeriksaan.

Dalam perkara ini, jaksa telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:

  1. Iman Subekti, Direktur PT NDP
  2. Askani, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara pada periode 2022–2024
  3. Abdul Rahim Lubis, Kepala BPN Deli Serdang pada periode 2023–2025

Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Tersangka dalam Pengalihan Aset

Iman Subekti, selama masa 2022 hingga 2023, telah mengajukan permohonan perubahan status HGU menjadi HGB atas beberapa bidang tanah yang sebelumnya berstatus HGU PTPN II. Permohonan ini diajukan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka Iman Subekti bersama-sama dengan Askani dan Abdul Rahim Lubis menerbitkan Surat HGB atas nama PT NDP, meskipun tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh negara, termasuk pengembalian 20 persen lahan. Hal ini menunjukkan adanya indikasi kesengajaan dalam pengalihan aset tanah yang bisa merugikan negara.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan potensi besar kerugian negara akibat pengalihan aset yang tidak sesuai dengan regulasi. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus memperluas pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat. Penuntutan terhadap tersangka akan berlanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

0 Komentar