Ketika Bumbu Viral Membuka Kotak Pandora Hukum di Dunia Online

Featured Image

Kebocoran Sistem dalam Rantai Pasok Digital

Sebuah video sederhana di TikTok yang menampilkan seseorang memasak menggunakan produk bertuliskan Ajinomoto Pork Savor berubah menjadi perbincangan nasional. Dalam hitungan jam, publik bereaksi spontan; sebagian menuduh bahwa Ajinomoto Indonesia menjual produk babi di Indonesia, sementara yang lain menyerukan boikot. Namun, setelah adanya klarifikasi resmi dari LPH LPPOM, diketahui bahwa produk tersebut tidak tersedia di pasar Indonesia, melainkan di Filipina. Meskipun begitu, video itu tidak sepenuhnya salah.

Produk Ajinomoto Pork Savor memang tersedia di marketplace Indonesia, meski hanya dalam sistem pre-order dan ada yang berstatus ready stock. Hal ini menunjukkan bahwa kreator video mungkin tidak memahami sistem halal maupun rantai pasok. Namun, ada sesuatu yang bocor dan secara langsung membuka kotak pandora di dunia perdagangan digital kita.

Lubang di Rantai Pasok Digital

Kasus Ajinomoto Pork Savor ini mengungkap kelemahan yang selama ini sering diabaikan: rantai pasok halal digital belum memiliki pagar hukum yang kuat. Di dunia fisik, pengawasan jelas. Produk pangan olahan harus memiliki izin edar dari BPOM dan sertifikat halal dari BPJPH sebelum bisa masuk rak toko. Namun di dunia e-commerce, batas-batas hukum terasa samar. Penjual individu bisa menjual produk asing tanpa izin impor, tanpa label halal, dan tanpa verifikasi keamanan.

Platform besar pun, demi traffic, kinerja, dan komisi, masih mengizinkan produk seperti itu dijual. Padahal, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sudah jelas melarang peredaran produk konsumsi tanpa izin edar dan tanpa keterangan halal/non-halal yang eksplisit. Lebih jauh lagi, Permendag No. 50 Tahun 2020 menegaskan bahwa penyelenggara perdagangan elektronik wajib memastikan semua produk di platform mereka mematuhi regulasi nasional.

Jika Ajinomoto Pork Savor kini bisa dibeli dengan mudah melalui marketplace lokal, ada dua kemungkinan yang terjadi: penjual melanggar hukum dan platform melanggar kewajiban pengawasan.

Yupi: Kepatuhan yang Nyata

Mari kita bandingkan dengan Yupi, sebuah produsen permen jelly yang juga membuat varian non-halal untuk ekspor. Mereka patuh pada hukum: produksi dilakukan secara terpisah, distribusi diawasi, dan produk non-halal tidak beredar di Indonesia. Yupi melakukan segregasi, yaitu tindakan pemisahan suatu hal dari yang lain. Hal ini sering terjadi dalam masyarakat, termasuk pada produk, baik barang maupun jasa.

Yupi memahami bahwa kepatuhan bukan soal citra, melainkan sistem hukum yang harus dijaga. Itulah sebabnya, ketika publik tahu bahwa Yupi membuat produk non-halal untuk pasar luar negeri, tidak ada kepanikan. Karena publik tahu bahwa aturan telah ditegakkan, viral dan boikot tidak terjadi.

Di sisi lain, Ajinomoto Indonesia terseret badai kontroversi karena ada yang melanggar hukum atas namanya—penjual yang memasukkan produk ilegal ke pasar tanpa izin.

TikToker sebagai Alarm, Bukan Musuh

Dalam konteks ini, TikToker bukan penyebar disinformasi, melainkan alarm kebakaran yang menyalak karena sistem pengawasan tidak bekerja. Dia tidak tahu dari mana api berasal, tapi teriakannya memaksa kita untuk menoleh. Kita bisa saja menertawakan ketidaktahuannya, tetapi lebih jujur jika kita mengakui: kalau pengawasan e-commerce berjalan sebagaimana mestinya, video itu tak akan pernah ada.

Fenomena ini menunjukkan bagaimana kesadaran dan kewaspadaan konsumen Muslim sering kali lebih cepat daripada regulator. Ironisnya, yang mengingatkan publik justru warga biasa, bukan lembaga pengawas.

Pertanyaan yang Harus Dijawab

Pertanyaan yang harus kita ajukan bukan lagi “Apakah produk ini halal?”, melainkan “Bagaimana produk tanpa izin ini bisa ada di tangan TikToker yang bisa jadi tidak memahami segregasi produk dalam sistem rantai pasok dan bisa dijual di Indonesia?”

Jawaban atas pertanyaan itu membawa kita pada ruang kosong di tengah sistem. BPOM dan BPJPH bekerja keras mengatur produsen resmi, tapi siapa yang mengawasi peredaran produk asing di ruang digital?

Dari Label Menuju Law Enforcement

Sudah saatnya kita berhenti mengobati gejala dengan klarifikasi dan edukasi publik. Yang dibutuhkan kini adalah tindakan penegakan hukum nyata. Pertama, Kemendag dan BPOM harus membentuk satuan tugas bersama untuk menyapu bersih produk pangan tanpa izin di platform e-commerce. Kedua, digital platform harus diwajibkan mengembangkan sistem verifikasi otomatis—hanya akun dengan izin edar yang boleh menjual produk pangan. Ketiga, BPJPH perlu memperluas jangkauan pengawasan halal hingga ke perdagangan lintas batas digital, bukan hanya produsen lokal.

Penegakan ini bukan semata demi umat Muslim, melainkan demi integritas sistem perdagangan nasional. Jika satu celah dibiarkan, yang bocor bukan hanya kepercayaan publik, melainkan juga otoritas negara.

Kesimpulan

Kisah produk Ajinomoto Pork Savor harus kita baca bukan sebagai drama tentang bumbu, melainkan sebagai diagnosis dini atas kebocoran sistem. Bukan pihak Ajinomoto yang bersalah, bukan pula TikToker yang perlu disalahkan, tetapi negara yang harus memperbaiki mekanisme pengawasan di ranah digital. Kepanikan publik hanyalah gejala dari penyakit yang lebih dalam: lemahnya penegakan hukum di dunia daring. Sebelum kita mengatur mulut orang yang berteriak “kebakaran”, mungkin lebih bijak jika kita mematikan apinya dahulu.

0 Komentar