Berapa UMK Jambi 2026 dengan Kenaikan UMP 8-8,5 Persen?

Berapa UMK Jambi 2026 dengan Kenaikan UMP 8-8,5 Persen?

Prediksi Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jambi Tahun 2026

Di tengah berbagai perbincangan mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), masyarakat khususnya para pekerja di Provinsi Jambi mulai memperhatikan perkembangan terkini. Meski belum ada pengumuman resmi dari pemerintah, estimasi kenaikan UMP dan UMK tahun 2026 sudah mulai dibahas.

Dengan mempertimbangkan berbagai komponen seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL), diperkirakan bahwa UMP Jambi akan naik sekitar 8 hingga 8,5 persen. Jika kenaikan mencapai 8 persen, maka kenaikan UMP diperkirakan berkisar antara Rp240.000 hingga Rp250.000. Dengan demikian, UMP Jambi pada tahun 2026 diperkirakan akan mencapai Rp3,4 juta, meningkat dari tahun 2025 yang berada di angka Rp3,2 juta.

Berikut ini adalah estimasi jumlah UMP Jambi dan UMK di 11 kabupaten/kota di Jambi jika kenaikan mencapai 8,5 persen:

  • UMP Jambi saat ini sebesar Rp3.234.535. Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jambi 2026 akan menjadi sebesar Rp3.509.470,475.
  • UMK Kota Jambi saat ini sebesar Rp3.607.223. Jika naik 8,5 persen, maka UMK Kota Jambi 2026 akan menjadi sebesar Rp3.913.836,955.
  • UMK Muaro Jambi saat ini sebesar Rp3.378.620. Jika naik 8,5 persen, maka UMK Muaro Jambi 2026 akan menjadi sebesar Rp3.665.802,700.
  • UMK Tanjab Barat saat ini sebesar Rp3.329.595. Jika naik 8,5 persen, maka UMK Tanjab Barat 2026 akan menjadi sebesar Rp3.612.610,575.
  • UMK Sarolangun saat ini sebesar Rp3.322.266. Jika naik 8,5 persen, maka UMK Sarolangun 2026 akan menjadi sebesar Rp3.604.658,610.
  • UMK Bungo saat ini sebesar Rp3.234.535. Jika naik 8,5 persen, maka UMK Bungo 2026 akan menjadi sebesar Rp3.509.470,475.
  • UMK Tebo saat ini sebesar Rp3.234.535. Jika naik 8,5 persen, maka UMK Tebo 2026 akan menjadi sebesar Rp3.509.470,475.
  • UMK Merangin saat ini sebesar Rp3.234.535. Jika naik 8,5 persen, maka UMK Merangin 2026 akan menjadi sebesar Rp3.509.470,475.
  • UMK Batanghari saat ini sebesar Rp3.234.535. Jika naik 8,5 persen, maka UMK Batanghari 2026 akan menjadi sebesar Rp3.509.470,475.
  • UMK Tanjab Timur saat ini sebesar Rp3.234.535. Jika naik 8,5 persen, maka UMK Tanjab Timur 2026 akan menjadi sebesar Rp3.509.470,475.
  • UMK Sungai Penuh saat ini sebesar Rp3.234.535. Jika naik 8,5 persen, maka UMK Sungai Penuh 2026 akan menjadi sebesar Rp3.509.470,475.
  • UMK Kerinci saat ini sebesar Rp3.234.535. Jika naik 8,5 persen, maka UMK Kerinci 2026 akan menjadi sebesar Rp3.509.470,475.

Persiapan Aksi Demonstrasi

Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Indonesia Komite Wilayah Provinsi Jambi menyatakan kesiapan untuk melakukan aksi jika kenaikan UMP tidak sesuai harapan. Ketua Serbuk Jambi, Masta Aritonang, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan jadwal penetapan UMP Provinsi Jambi.

“Kalau tidak salah, pengumuman untuk penetapan UMP, khususnya di Jambi tanggal 8 Desember,” ujarnya.

Masta menjelaskan bahwa pihaknya telah membahas masalah ini dengan rekan-rekan serikat buruh. “Kami sepakat, kalau UMP Jambi kenaikkannya dibawah 5 persen, kami akan aksi. Kalau di atas 5 persen, hanya akan menyuarakan kenaikan UMP tidak diikuti kenaikan harga sembako,” jelasnya.

Ia menilai bahwa kenaikan UMP di Provinsi Jambi wajar dilakukan, mengingat pertumbuhan ekonomi Jambi mencapai 30 hingga 40 persen. “Kalau kita melihat di Jambi, sesuai laporan BPS, laporan statistik pertumbuhan ekonomi naik 30 hingga 40 persen, sudah wajar UMP ditingkatkan,” tegasnya.

Masta berharap agar kenaikan UMP Jambi dapat sesuai dengan KHL. “Meskipun KHL Jambi belum layak, setidaknya KHL itu mendekati dan berimbang,” harapnya.

0 Komentar