Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka 8 Desember, Ini Persyaratan dan Link Pendaftarannya

Featured Image

Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 2026 Dibuka

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pembukaan seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat pusat untuk musim haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Proses pendaftaran ini akan dimulai pada Senin, 8 Desember 2025. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian Haji dan Umrah RI.

Pemerintah mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta melayani tamu Allah di Tanah Suci dengan menjadi petugas yang berintegritas dan profesional. Berikut jadwal dan tahapan seleksi PPIH 2026:

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPIH 2026

  • 6 Desember 2025: Pengumuman seleksi PPIH
  • 8 Desember 2025: Pendaftaran peserta dibuka pukul 13.00 WIB
  • 14 Desember 2025: Batas akhir submit/upload dokumen peserta pada pukul 23.59 WIB
  • 16 Desember 2025: Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Pusat pada pukul 23.59 WIB
  • 18 Desember 2025: Proses CAT dan wawancara dimulai pada pukul 09.00 WIB

Formasi PPIH yang Dibutuhkan

Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, Kementerian Haji dan Umrah membuka delapan formasi layanan utama untuk PPIH tingkat pusat. Formasi tersebut meliputi:

  • Layanan Akomodasi: Bertugas memastikan kesiapan dan kelayakan penginapan jemaah selama di Tanah Suci
  • Layanan Konsumsi: Bertanggung jawab atas penyediaan dan distribusi makanan bagi jemaah agar gizi dan kebersihannya terjaga
  • Layanan Transportasi: Mengelola pergerakan jemaah antar kota perhajian maupun transportasi shalawat
  • Layanan Bimbingan Ibadah: Memberikan pendampingan manasik dan bimbingan spiritual kepada jemaah
  • Pelindungan Jemaah (Linjam): Menjamin keamanan dan ketertiban jemaah selama pelaksanaan ibadah
  • Media Center Haji (MCH): Bertugas mendiseminasikan informasi terkait penyelenggaraan haji kepada publik
  • PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji): Tim yang sigap menangani situasi darurat medis maupun krisis lainnya di lapangan
  • Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas: Formasi khusus yang diprioritaskan untuk memberikan pendampingan intensif kepada jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas

Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran PPIH

Kemenhaj menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang berminat mendaftar. Berikut syarat umumnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah
  • Tidak sedang hamil
  • Berkomitmen penuh dalam pelayanan Jemaah haji
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah
  • Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi ASN, Non-ASN, TNI, POLRI, dan instansi lainnya)
  • Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS
  • Diutamakan mampu berkomunikasi dalam Bahasa Arab dan/atau Bahasa Inggris
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar
  • Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
  • Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali terhitung sejak tahun 2022

Selain itu, ada juga beberapa syarat khusus untuk formasi tertentu seperti:

Syarat Khusus PPIH Arab Saudi

  • Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun saat mendaftar
  • Pelaksana Bimbingan Ibadah: Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun saat mendaftar. Harus telah menunaikan ibadah haji dan memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
  • Pelaksana Media Center Haji: Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun saat mendaftar. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas yang dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau merupakan pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada kantor Kementerian Haji dan Umroh dan/atau Kementerian Agama yang dibuktikan dengan sertifikat kehumasan. Medianya harus terdaftar di Dewan Pers.
  • Pelaksana Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jemaah Haji (PKPPJH): Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 50 tahun saat mendaftar. Tenaga medis dan paramedis wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Prektek (SIP). Profesi non-medis wajib memiliki sertifikat keahlian kegawatdaruratan.
  • Pelaksana Perlindungan Haji: Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 50 tahun saat mendaftar. Harus berasal dari unsur TNI/Polri. Berpangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk Polri.
  • Pelaksanaan Layanan Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas: Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 50 tahun saat mendaftar. Diutamakan memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dalam menangani lanjut usia dan atau penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan sertifikasi atau surat keterangan resmi dari instansi atau lembaga terkait, dan diutamakan memiliki kemampuan dalam penggunaan bahasa penyandang disabilitas.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Selain syarat umum dan khusus, berikut dokumen administratif yang perlu disiapkan:

  • Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/ormas Islam/Ponpes/PTKI (Wajib)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Wajib)
  • Ijazah terakhir (scan berwarna) (Wajib)
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib)
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android atau iOS (Wajib)
  • Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi non ASN (Wajib)
  • SK Kepegawaian terakhir bagi ASN (Wajib)
  • Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (untuk formasi Pelaksana Media Center Haji) (Wajib)
  • Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis (untuk Pelaksana PKPPJH) (Wajib)
  • Surat Ijin Praktek (SIP) bagi tenaga medis (untuk Pelaksana PKPPJH) (Wajib)
  • Sertifikat keahlian kegawatdaruratan bagi tenaga non-medis (untuk Pelaksana PKPPJH) (Wajib)
  • SK kepegawaian terakhir TNI/Polri (untuk formasi Pelaksana Pelindungan Jemaah) (Wajib)
  • Surat pernyataan telah berhaji (Opsional)
  • Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (Opsional)
  • Sertifikat atau piagam 2 tahun terakhir yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
  • Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
  • Sertifikat kemampuan dalam penggunaan bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas (tuna rungu) (Opsional)

Surat Rekomendasi

Dalam persyaratan administratif dokumen di atas, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Ketentuan yang dimaksud adalah tanda tangan surat rekomendasi harus diberikan oleh:

  • Ketua umum organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat
  • Pejabat Eselon I kantor Kementerian Haji dan Umrah RI
  • Pejabat Eselon I kantor Kementerian Agama RI
  • Pejabat Eselon I kantor Kementerian yang terkait penyelenggaraan ibadah haji
  • Kepala badan/lembaga negara tingkat pusat
  • Kepala Biro SSDM Mabess Polri bagi anggota Polri
  • Aspers Panglima TNI bagi anggota TNI
  • Rektor/pembantu rektor perguruan tinggi keagamaan Islam negeri/swasta
  • Ketua sekolah tinggi keagamaan Islam negeri/swasta
  • Pimpinan pondok pesantren yang berizin di Kementerian Agama

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa seluruh rangkaian seleksi PPIH ini tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Proses seleksi dilakukan dengan prinsip profesional dan transparan. NIK yang digunakan pendaftar hanya berlaku untuk satu kali pembuatan akun, sehingga meminimalisir potensi kecurangan data.

Bagi Anda yang memenuhi kriteria dan terpanggil untuk melayani dhuyufurrahman, pendaftaran dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi di https://petugas.haji.go.id.

0 Komentar