Penjelasan Marwan Dasopang Mengenai Kewenangan Pembatalan Haji 2026
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menegaskan bahwa keputusan terkait pembatalan keberangkatan ibadah haji 2026 akibat ketegangan di kawasan Timur Tengah bukanlah wewenang Menteri Haji dan Umrah. Menurutnya, keputusan tersebut harus diumumkan langsung oleh kepala negara karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat dan hubungan internasional.
Marwan menyampaikan hal ini saat berbicara di Gedung DPR RI pada Jumat (13/3/2026). Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh mengambil keputusan strategis secara sepihak melalui kementerian. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa keputusan untuk “tidak berangkat haji” bukanlah tanggung jawab Menteri Haji, melainkan Presiden.
Presiden Lebih Paham Dinamika Geopolitik Global
Menurut Marwan, apabila ada keputusan terkait pembatalan haji akibat eskalasi konflik di kawasan Teluk, Menteri Haji perlu berkoordinasi intensif dengan Presiden. Hal ini dilakukan agar mendapatkan gambaran utuh tentang situasi yang berkembang, khususnya terkait pelaksanaan haji 2026.
Ia menilai bahwa Presiden memiliki akses informasi dan jaringan diplomasi yang lebih luas untuk memahami dinamika global, termasuk potensi konflik yang dapat memengaruhi penyelenggaraan ibadah haji.
“Saya kira Bapak Presiden pasti lebih tahu ketimbang Menteri Haji situasi internasional, apalagi dia punya jaringan yang lebih luas, apa target-target dari berbagai pihak tentang konflik ini, dia pasti lebih tahu,” ujarnya.

Menteri Haji Harus Aktif Berkoordinasi dengan Prabowo
Marwan menekankan pentingnya koordinasi antara Menteri Haji dan Presiden agar setiap langkah yang diambil pemerintah didasarkan pada informasi yang komprehensif. Ia juga menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI terus meminta kejelasan dari pemerintah terkait persiapan yang telah dilakukan, termasuk komunikasi dengan pihak-pihak terkait mengenai transaksi atau kesepakatan yang sudah berjalan.
Dalam rapat dengan pemerintah yang digelar baru-baru ini, pihak kementerian menyampaikan bahwa mereka telah melakukan sejumlah persiapan menghadapi berbagai kemungkinan situasi. Meski demikian, Komisi VIII tetap meminta penjelasan lebih lanjut mengenai langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah.
“Ya tentu pemahaman Menteri Haji sekarang tentang situasi ini, alhamdulillah mereka sudah mempersiapkan. Tapi tetap kita tagih, umpamanya sudah bicara nggak sama pihak-pihak tentang transaksi yang sudah dilakukan? Kalau hanya memahami, ya sama dengan Komisi VIII, kita juga paham,” kata dia.

Indonesia Siapkan Skenario Pembatalan Haji 2026
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan berbagai skenario terkait penyelenggaraan ibadah haji 2026, menyusul eskalasi konflik di Timur Tengah. Skenario terburuk termasuk kemungkinan ketika Pemerintah Arab Saudi membuka pelaksanaan haji, tetapi Indonesia memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah karena pertimbangan keamanan.
Menurut Irfan, skenario tersebut disiapkan sebagai langkah antisipatif apabila risiko keselamatan bagi jemaah haji Indonesia dinilai terlalu besar. Ia menjelaskan bahwa apabila skenario pembatalan pelaksanaan haji 2026 terjadi, pemerintah perlu melakukan diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi melalui negosiasi tingkat tinggi.
Negosiasi tersebut bertujuan memastikan dana yang telah disetor untuk berbagai kebutuhan penyelenggaraan haji tidak hangus meskipun keberangkatan jemaah dibatalkan.
“Perlu dilakukan diplomasi dengan melakukan negosiasi tingkat tinggi dengan Pemerintah Arab Saudi agar biaya yang sudah disetor untuk penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan masyarir yang dapat digunakan tidak hangus,” ujarnya.

Irfan mengatakan bahwa pemerintah berharap dana yang telah disetorkan itu dapat dialihkan untuk penyelenggaraan ibadah haji pada tahun berikutnya tanpa dikenai penalti. Kendati, ia mengakui berbagai kemungkinan bisa terjadi dalam proses negosiasi tersebut, termasuk kemungkinan penolakan dari pihak terkait. Oleh karena itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah mitigasi, khususnya terkait aspek keuangan jemaah.
“Melainkan dapat digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 tanpa penalti. Dan ini berbagai kemungkinan termasuk kemungkinan penolakan juga ada saja sehingga kami juga selalu mengantisipasinya,” kata dia.
0 Komentar