
Kerja Sama Kejaksaan Agung dan Abpednas dalam Pengawasan Dana Desa
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof Reda Manthovani melakukan kolaborasi dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) untuk menjaga pengelolaan dana desa di Lampung Selatan. Kedatangan Jamintel beserta Sekretaris Jenderal Abpednas Indonesia Aditya Yusma disambut oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama yang mengalungkan selendang tapis bercorak biru sebagai tanda penghormatan.
Selain itu, kedua pihak juga menerima sambutan hangat dari para anggota Apednas di Lampung Selatan. Acara ini dilanjutkan dengan pelepasan burung merpati yang menjadi simbol dukungan bersama antara Jamintel, Apednas, serta Pemkab Lampung terhadap upaya pengawasan terhadap dana desa.
Prof Reda Manthovani menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang terus diperkuat. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan dana desa berjalan secara transparan dan akuntabel. Program ini diluncurkan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, dengan fokus pada pendampingan dan pengawasan agar terhindar dari penyimpangan hukum.
Pendekatan yang digunakan lebih menekankan pada pencegahan melalui edukasi, konsultasi, serta pendampingan bagi aparatur desa. Menurut Reda, pihaknya sudah beberapa kali datang ke Lampung untuk memastikan aplikasi Jaga Desa yang terhubung dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dapat diterapkan dalam metode pengawasan.
Kemudian, ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk diberdayakan dalam mengecek laporan pertanggungjawaban keuangan secara benar. Ia menegaskan pentingnya peran BPD dalam memastikan kesesuaian antara laporan yang tercatat dalam sistem dengan kondisi di lapangan.
“Kita perlu melakukan kroscek apakah angka yang ada di sistem benar-benar sesuai dengan kenyataan di lapangan. Karena yang mengetahui kondisi detail di desa adalah teman-teman BPD,” ujarnya.
Reda menegaskan bahwa program Jaga Desa mengedepankan upaya pencegahan melalui deteksi dini. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam laporan keuangan desa, aparat desa terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Hal tersebut guna mendeteksi dini dan diupayakan diperbaiki terlebih dahulu.
Contoh potensi penyimpangan yang sering terjadi di desa, seperti pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai dengan laporan anggaran. Misalnya, pembangunan jalan dilaporkan 100 meter, tetapi kenyataannya hanya 50 meter. Hal-hal seperti ini bisa diketahui langsung oleh lembaga tersebut.
Pihaknya akan mengevaluasi program secara berkala. “Sudah ada mekanisme di mana Abpednas bertemu tiga bulan sekali dengan Kejaksaan Negeri untuk melakukan evaluasi,” kata Reda.
Sekretaris Jenderal Abpednas Indonesia Aditya Yusma menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung pembangunan desa sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. Ia berharap peran Abpednas semakin diperhatikan, termasuk dari sisi kesejahteraan anggotanya.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan Abpednas akan berdampak langsung terhadap kualitas tata kelola pemerintahan desa. “Dengan Abpednas yang lebih sejahtera dan berdaya, desa akan lebih tertata dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa bisa berjalan lebih optimal,” katanya.
Sementara itu, Ketua Abpednas Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program Jaga Desa di wilayahnya. “Pemerintah daerah juga melibatkan struktur pemerintahan hingga tingkat kecamatan agar pengawasan berjalan maksimal,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga meluncurkan program khusus untuk menekan praktik korupsi di daerah tersebut. “Pada 2026 ini kami meluncurkan program ‘Lamsel Detik’ atau Lampung Selatan Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi. Program ini menjadi bagian dari upaya menurunkan angka korupsi, khususnya di wilayah pedesaan,” ujarnya.
0 Komentar