KPK Ungkap Tarif Rp84,4 Juta untuk Urus Antrean Haji 2023-2024 Libatkan Mantan Menag Yaqut dan Gus Alex

KPK Ungkap Tarif Rp84,4 Juta untuk Urus Antrean Haji 2023-2024 Libatkan Mantan Menag Yaqut dan Gus Alex

KPK Ungkap Sistem Fee untuk Jemaah Haji yang Ingin Berangkat Cepat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya sistem upeti atau fee khusus bagi jemaah yang ingin berangkat ke tanah suci tanpa harus menunggu bertahun-tahun. Hal ini terjadi dalam musim haji 2023, dan menunjukkan adanya dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Peran Staf Khusus dan Instruksi Berjenjang

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik ini diduga bermula dari instruksi Yaqut kepada staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex disebut sebagai jembatan untuk mengumpulkan dana dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam pelaksanaannya, Gus Alex memerintahkan Rizky Fisa Abadi (RFA), yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, untuk mengeksekusi rencana tersebut. Rizky kemudian menerbitkan Keputusan Dirjen PHU Tahun 2023 yang melegalkan percepatan keberangkatan melalui kuota haji khusus tambahan.

"RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus," ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (12/3/2026) malam.

Tarif Fantastis: USD 5.000 per Kepala

Modus yang digunakan tergolong rapi. Salah satunya adalah dengan menyulap status jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus. Namun, tiket emas ini tidak gratis. Setiap jemaah yang ingin masuk dalam kuota tambahan ini diwajibkan menyetor uang pelicin dalam jumlah besar.

Asep merinci bahwa instruksi pengumpulan uang tersebut turun dari Rizky kepada staf-staf di bawahnya. Targetnya jelas: para PIHK yang mendapatkan jatah kuota tambahan.

"RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per jemaah," ujar Asep.

Aliran Dana dan Bantahan dari Balik Rompi Oranye

Penyidik KPK menduga kuat bahwa pundi-pundi uang yang terkumpul dari perusahaan travel tersebut akhirnya mengalir ke kantong sang mantan Menteri. "Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," lanjut Asep.

Di sisi lain, Yaqut Cholil Qoumas yang kini telah resmi mengenakan rompi tahanan KPK, bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, ia menegaskan bahwa segala kebijakannya murni demi kepentingan jemaah. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut.

Manipulasi Kuota: Dari 8 Persen Menjadi 50 Persen

Kasus ini semakin pelik karena adanya dugaan manipulasi komposisi kuota haji. Yaqut diduga memerintahkan Dirjen PHU, Hilman Latief, untuk mengubah proporsi kuota tambahan yang seharusnya didominasi jemaah reguler (92 persen) menjadi bagi rata (50:50) dengan haji khusus.

Langkah ini diduga diambil setelah adanya pertemuan dengan petinggi asosiasi travel haji pada November 2023. Perubahan ini dianggap menabrak Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pembagian kuota secara ketat.

Kini, Yaqut harus mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama hingga 31 Maret 2026. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancamnya dengan hukuman berat atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan hak ribuan jemaah reguler.



0 Komentar