
Ombudsman Sumbar Memantau Kesiapan Layanan Bandara Jelang Mudik Lebaran 2026
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Sumatera Barat melakukan pengawasan terhadap layanan di Bandara Internasional Minangkabau menjelang arus mudik Idul Fitri 2026. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa pelayanan transportasi publik berjalan sesuai standar, khususnya saat terjadi lonjakan penumpang.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyoroti pentingnya respons cepat dan tepat dari pengelola bandara terhadap keluhan masyarakat atau pengguna layanan. Ia menyatakan bahwa Ombudsman akan terus memantau kesiapan layanan di Bandara Internasional Minangkabau, termasuk alur pelayanan penumpang, fasilitas penunjang, serta kesiapan personel yang bertugas selama periode mudik.
Pengawasan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait pada Kamis (12/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman juga berdiskusi dengan pihak PT Angkasa Pura Indonesia mengenai kesiapan operasional bandara. Pembahasan mencakup keselamatan penerbangan, pengaturan alur penumpang, serta koordinasi antarpetugas saat jumlah penumpang meningkat.
Selain di bandara, Ombudsman juga melakukan pengawasan di Terminal Tipe A Anak Air. Kegiatan ini dilakukan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Barat untuk memastikan kesiapan layanan angkutan darat selama arus mudik Lebaran.
Posko Mudik Terpadu Siap Beroperasi
Berdasarkan hasil pemantauan, pengelola Bandara Internasional Minangkabau telah menyiapkan Posko Mudik Terpadu yang mulai beroperasi pada 13 Maret 2026. Posko ini didukung oleh 283 personel yang akan bertugas selama periode mudik dan arus balik.
Ombudsman juga mencatat bahwa fasilitas sarana dan prasarana di bandara telah tersedia, termasuk layanan bagi penumpang disabilitas. Fasilitas tersebut disiapkan untuk mendukung mobilitas masyarakat selama periode mudik.
Pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Fokus pengawasan difokuskan pada layanan transportasi publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat selama periode mudik.
Harapan Ombudsman untuk Penyelenggara Layanan Transportasi
Ombudsman berharap seluruh penyelenggara layanan transportasi meningkatkan koordinasi dan memastikan layanan berjalan sesuai standar operasional. Hal ini diperlukan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat selama arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.
Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan maladministrasi yang ditemukan selama periode mudik. Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.
“Apabila masyarakat menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik selama periode mudik, silakan melapor melalui kanal pengaduan Ombudsman,” ujar Adel Wahidi.
Pentingnya Respons Cepat dari Pengelola Bandara
Ombudsman menegaskan pengelola Bandara Internasional Minangkabau perlu memastikan respons cepat terhadap keluhan masyarakat agar layanan transportasi selama mudik berjalan sesuai ketentuan. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan bisa memberikan kenyamanan dan kepuasan bagi para pengguna jasa.
Adel Wahidi menekankan bahwa Ombudsman akan terus memantau dan memberikan masukan guna meningkatkan kualitas layanan transportasi selama musim mudik. Dengan kerja sama antara pemerintah, pengelola bandara, dan masyarakat, diharapkan arus mudik tahun ini berjalan lancar dan aman.
0 Komentar