Saksi Sidang Nadiem Ungkap Pengadaan Chromebook Tak Libatkan LKPP

Saksi Sidang Nadiem Ungkap Pengadaan Chromebook Tak Libatkan LKPP

Penetapan Harga Chromebook Tidak Melalui LKPP

Dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Direktur Advokasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Aris Supriyanto, mengungkap bahwa pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2020-2021 tidak melibatkan LKPP. Hal ini disampaikannya saat hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Aris menjelaskan bahwa harga pengadaan laptop Chromebook ditentukan langsung oleh Kemendikbudristek. Ia juga menyatakan bahwa penentuan harga tersebut tidak melewati proses evaluasi atau rekomendasi dari LKPP. Dalam kesaksianya, Aris menegaskan bahwa konsolidasi pengadaan laptop PDN (Produk Dalam Negeri) pada tahun 2022 dilakukan dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Proses Konsolidasi Pengadaan Laptop

Jaksa mempertanyakan apakah konsolidasi pengadaan laptop tersebut berkaitan dengan penyusunan harga. Aris menjelaskan bahwa konsolidasi pengadaan adalah strategi pengadaan yang menggabungkan paket-paket pengadaan untuk mencapai efisiensi. Namun, ia menegaskan bahwa penentuan harga tetap menjadi wewenang Kemendikbudristek.

Selain itu, Aris juga menyatakan bahwa dalam pengadaan TIK di Kemendikbud, urusan rencana pengadaan, kontrak payung, dan harga sepenuhnya diserahkan kepada kementerian. Ia menambahkan bahwa harga yang dibeli oleh kementerian ditentukan sendiri oleh pihak Kemendikbud.

Spesifikasi Teknis dan Peraturan Menteri

Jaksa kemudian menanyakan apakah spesifikasi teknis yang digunakan dalam pengadaan laptop sesuai dengan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim. Aris mengatakan bahwa ia mengetahui adanya peraturan tersebut ketika ditunjuk sebagai Ketua Tim Konsolidasi Pengadaan Laptop PDN. Menurutnya, dalam permendikbud tersebut sudah tercantum spesifikasi teknis untuk kebutuhan TIK di Kemendikbud.

Ia juga menyatakan bahwa dalam spesifikasi tersebut secara gamblang mengarah kepada penggunaan Chrome OS atau CDM (Chrome Device Management). Meski demikian, ia tidak dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Kerugian Negara Akibat Pengadaan Chromebook

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Angka kerugian ini berasal dari dua sumber utama, yaitu pengadaan Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Menurut jaksa, taksiran kerugian keuangan negara berasal dari harga Chromebook yang dinilai terlalu mahal, yaitu sebesar Rp 1,5 triliun. Selain itu, pengadaan CDM dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 621 miliar.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Proses Pengadaan dan Kepatuhan terhadap Regulasi

Pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek selama periode 2019–2022 menimbulkan banyak pertanyaan terkait transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan, seperti Aris Supriyanto, memberikan informasi bahwa proses pengadaan tidak melibatkan LKPP. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, penentuan harga oleh kementerian sendiri tanpa melalui evaluasi LKPP juga menjadi isu penting. Keputusan ini bisa berdampak pada tingginya biaya pengadaan dan potensi kerugian negara. Dalam konteks ini, keberadaan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan spesifikasi teknis untuk kebutuhan TIK menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan.

Langkah-Langkah yang Dilakukan dalam Pengadaan

Proses konsolidasi pengadaan laptop PDN dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan. Meskipun demikian, arah kebijakan yang diambil oleh Kemendikbud dalam menentukan spesifikasi dan harga tetap menjadi pertanyaan besar. Adanya indikasi bahwa pengadaan CDM tidak diperlukan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan nyata dengan kebijakan yang diterapkan.

Dalam persidangan, para saksi memberikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa proses pengadaan tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini menjadi dasar bagi jaksa untuk menuntut Nadiem Makarim atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

0 Komentar