Kenaikan Biaya Penerbangan Haji 1447 Hijriah: Siapa yang Menanggung?

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sedang melakukan kajian terkait skema pembiayaan tambahan untuk penerbangan haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kenaikan biaya ini terjadi akibat lonjakan signifikan, sehingga memicu perdebatan mengenai siapa yang akan menanggung beban tambahan tersebut. Apakah negara atau jamaah?
Dalam Rapat Kerja bersama DPR RI di Jakarta, isu ini muncul setelah dua maskapai utama pengangkut jamaah, Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, mengajukan kenaikan biaya. Alasan utamanya adalah lonjakan harga avtur serta fluktuasi nilai tukar. Secara total, tambahan biaya yang diajukan mencapai sekitar Rp1,77 triliun, sehingga membuat biaya penerbangan haji melonjak dari semula Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun.
Pandangan DPR tentang Tanggung Jawab Biaya
Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa tambahan biaya tersebut seharusnya ditanggung oleh negara, bukan jamaah. DPR juga meminta pemerintah untuk menghitung ulang besaran kenaikan, memperkuat koordinasi lintas kementerian, serta menyusun skema pembiayaan yang transparan dan akuntabel. Pandangan serupa disampaikan oleh anggota DPR, Hidayat Nur Wahid, yang menyoroti masih adanya perbedaan sikap di internal pemerintah terkait sumber pendanaan.
Arahan Presiden: Tidak Ada Beban pada Jamaah
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas bahwa kenaikan biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada jamaah calon haji. Pemerintah saat ini berupaya mencari skema pembiayaan yang memungkinkan kebijakan tersebut dijalankan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain, meskipun biaya naik signifikan, posisi pemerintah cenderung ingin memastikan jamaah tidak terdampak secara langsung.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Moch. Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII RI di Jakarta mempertegas bahwa Presiden Prabowo telah memberi arahan agar lonjakan biaya tidak ditanggung oleh calon jamaah haji.
"Alhamdulillah, Presiden menegaskan bahwa kenaikan ini jangan sampai dibebankan kepada jamaah," ujar Menhaj Irfan.
Skema Pembiayaan Penambahan Biaya Haji
Namun demikian, hingga kini sumber pendanaan tambahan tersebut masih belum diputuskan. Berdasarkan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, biaya penerbangan jamaah pada dasarnya bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara biaya petugas kloter ditanggung APBN. Persoalannya, tambahan Rp1,77 triliun tersebut belum jelas apakah akan diambil dari dana BPIH yang pada dasarnya berasal dari setoran jamaah atau sepenuhnya ditanggung negara melalui APBN.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa pemerintah secara finansial siap menanggung selisih biaya tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan APBN tetap harus memiliki dasar hukum yang kuat. Tanpa payung hukum yang jelas, pemerintah tidak dapat serta-merta mengambil keputusan pembiayaan dari anggaran negara.
Untuk itu, Kementerian Haji dan Umrah kini berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI guna memastikan legalitas skema pembiayaan yang akan diambil. Salah satu opsi yang dikaji adalah apakah kenaikan biaya ini dapat dikategorikan sebagai kondisi force majeure, sehingga membuka ruang penggunaan skema tertentu tanpa melanggar regulasi.
Tantangan dan Proses Evaluasi
Hingga saat ini, keputusan final memang belum ditetapkan. Namun arah kebijakan mulai terlihat jelas: pemerintah, sesuai arahan presiden dan dorongan DPR, berupaya agar kenaikan biaya sebesar Rp1,77 triliun tidak dibebankan kepada jamaah, melainkan dicari skema agar dapat ditanggung negara. Kepastian terkait hal ini diperkirakan akan diumumkan setelah seluruh aspek hukum dan anggaran dinyatakan aman dalam rapat lanjutan.
0 Komentar