Koperasi Desa Merah Putih di Kalimantan Tengah Belum Mencapai Target

Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Tengah hingga April 2026 masih terkendala dan belum berjalan secara maksimal. Dari ratusan lokasi yang telah disiapkan, hanya sebagian kecil dari gerai tersebut yang sudah selesai dibangun. Hal ini menunjukkan bahwa target operasional yang diharapkan bisa berjalan pada Maret 2026 justru molor.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalteng, Rahmawati, menjelaskan bahwa berdasarkan data PT Agrinas, ada sebanyak 333 lahan yang telah diverifikasi siap untuk dibangun. Namun, dari jumlah tersebut, hanya enam gerai yang telah rampung 100 persen. Ia menyatakan harapan agar progres pembangunan bisa dipercepat agar target operasional bisa tercapai sesuai rencana awal.
Sumber pendanaan pembangunan gerai koperasi tersebut berasal dari Kementerian Koperasi yang disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (APN). Proses pembangunan sendiri dilakukan oleh pihak TNI, yang bertugas membangun gerai tersebut. Setelah selesai, gerai akan diserahkan kepada pengurus koperasi di desa.
Reaksi atas Penangkapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Penangkapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk jajaran Ombudsman Kalimantan Tengah. Menanggapi hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah, R Biroum Bernardianto, mengaku prihatin atas kejadian tersebut.
Hery Susanto terlihat digiring penyidik dengan tangan diborgol menuju mobil tahanan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi terkait perkara yang menjerat Hery Susanto. R Biroum Bernardianto hanya menyampaikan bahwa kejadian ini sangat memprihatinkan.
Terdakwa Penggelapan Dana Bank Kalteng Diadili

Terdakwa penggelapan dana Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Tengah, Riky, dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Dessy Mirajiah dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/4/2026).
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 5 juta yang wajib dibayar dalam waktu satu tahun. Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda yang tidak dibayar.
Gubernur Kalteng Ajak Masyarakat Mengurangi Penggunaan Plastik

Lonjakan harga plastik dalam beberapa waktu terakhir masih menjadi keluhan masyarakat di Kalimantan Tengah. Kenaikan ini disebabkan oleh ketergantungan pasokan bahan baku pada impor serta dampak kondisi global terhadap harga.
Menanggapi hal ini, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengajak masyarakat untuk mulai mengurangi ketergantungan pada plastik. Ia juga menyarankan untuk beralih ke bahan alami yang lebih sederhana dan praktis, seperti daun pisang.
Kecelakaan Mobil Dinas Kadishut Kalteng

Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Agustan Saining, mengalami kecelakaan tunggal saat menggunakan mobil dinas di wilayah Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (16/4/2026). Kecelakaan terjadi saat Agustan sedang dalam perjalanan menuju Palangka Raya setelah melakukan kegiatan dinas di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Agustan Saining kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Palangka Raya. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalimantan Tengah, Rangga Lesmana, membenarkan kejadian tersebut.
0 Komentar