
Penyegelan Pulau Umang di Pandeglang, KKP Mengambil Tindakan Tegas
Pulau Umang yang berada di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi perhatian khusus setelah pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melakukan penyegelan terhadap pulau tersebut. Kejadian ini terjadi pada Selasa (14/4/2026), dan informasi mengenai tindakan tersebut pertama kali diketahui melalui konferensi pers yang disiarkan via YouTube KKP pada Rabu (15/4/2026).
Penyegelan dilakukan karena adanya iklan penjualan pulau Umang di media sosial dengan harga mencapai Rp65 miliar. Dari hasil penelusuran, Pulau Umang memiliki luas sekitar 5 hektar dengan fasilitas lengkap seperti resort berbahan kayu, umang beach vlub, restoran, kolam renang tepi pantai, spa, karaoke, serta wahana air seperti snorkeling, banana boat, dan jet ski.
Pulau Umang telah berdiri sejak tahun 2004 dan dikelola oleh perusahaan swasta. Jarak dari Alun-alun Pandeglang ke lokasi pulau ini berkisar antara 68,7 hingga 70 kilometer, dengan waktu tempuh sekitar 2 hingga 3 jam. Akses menuju pulau ini biasanya melalui jalur Labuan-Panimbang-Sumur.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zultika, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui tentang penyegelan tersebut melalui pemberitaan media. Menurutnya, kewenangan pengelolaan pulau Umang berada di pemerintah pusat, bukan di tingkat daerah.
"Penyegelan itu kami juga baru tahu dari media. Memang untuk urusan pulau kewenangannya ada di KKP, bukan di daerah, dan tidak ada pemberitahuan langsung ke kami," ujarnya dalam sambungan telepon, Jumat (17/4/2026).
Rahmat menyatakan bahwa Disbudpar Pandeglang saat ini sedang mendalami kembali aspek pengelolaan dan perizinan Pulau Umang. Ia menegaskan bahwa status pulau bukanlah objek yang dapat diperjualbelikan secara bebas, melainkan berada dalam skema pengelolaan berizin seperti hak guna usaha (HGU) atau hak pengelolaan dalam jangka waktu tertentu.
"Pulau itu tidak bisa diperjualbelikan. Yang ada itu izin pengelolaan. Statusnya tetap milik pemerintah," tegasnya.
Ia juga menepis adanya praktik jual-beli pulau sebagaimana ramai di media sosial. Menurut Rahmat, istilah 'penjualan pulau' yang beredar lebih merujuk pada pengelolaan atau pemanfaatan lahan, bukan kepemilikan.
"Itu tidak ada jual-beli pulau. Mungkin yang dimaksud hak pengelolaan, bukan menjual pulau. Tidak mungkin pulau dijual," katanya.
Rahmat mengungkapkan bahwa Pulau Umang adalah tempat wisata yang dikelola oleh PT GSM. "Iya tempat wisata, itu PT GSM yang ngelola. Tapi kalau tahun berapa nya berdiri, saya kurang tau. Tapi sudah sejak lama ada," ujarnya.
Pernyataan KKP Terkait Penyegelan Pulau Umang
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Brigjen Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa pulau tersebut diklaim atas nama pribadi yang rencananya akan dijual. "Baru hari kemarin sore kami melakukan penyegelan Pulau Umang. Karena kami mendapati di medsos itu ada penjualan Pulau Umang," katanya.
Selain Pulau Umang, KKP juga menyegel Pulau Maratua di Kalimantan Timur karena dijual kepada pihak asing. "Kenapa kami segel? Karena yang ngelola asing. Maka kami lakukan tindakan tegas, dan kami tancapkan bendera merah putih di sana sebagai bentuk kehadiran negara," katanya.
Menurutnya, pulau-pulau kecil itu masuk ke dalam pengelolaannya yang harus ada izin dari KKP. Pulau Umang memiliki luas kurang lebih lima hektar yang menjadi destinasi wisata bahari dengan fasilitas lengkap seperti resor, kolam renang, dan wahana air, serta terkenal dengan keindahan pantai pasir putihnya.
"Pulau kok dijual, maka negara hadir di situ. Kemarin sore kami segel, dan hasil pemeriksaan ternyata pulau tersebut dimiliki oleh perorangan," katanya.
"Ini juga menjadi pertanyaan apakah boleh? Makanya setelah disegel kami akan melakukan pendalaman untuk lebih lanjut, peraturan maupun kepemilikan tersebut," tambahnya.
Ia menegaskan, jangan sampai ada iklan di luar yang kemudian pihak-pihak asing yang memanfaatkan pulau yang ada di Banten. "Keberhasilan ini menunjukan bahwa komitmen KKP dalam rangka menjaga sumber daya kelautan dan perikanan serius. Kita tidak pandang bulu, kita tidak ada toleransi terhadap pelanggaran pelanggaran apalagi pulau-pulau kecil di situ," tegasnya.
"Negara punya aturan di situ, dimana pulau kecil di situ dalam pengelolaannya tidak boleh semena-mena. Tidak mentang-mentang punya uang bisa membangun, ada tahapan perizinannya harus dilalui."
"Kami bukan anti wisata, kami dukung wisata bahari tapi harus ada tahapan dilalui. Dengan isu penjualan Pulau Umang di Pandeglang, Provinsi Banten, yang viral di medsos kalau tidak cepat kami ambil tindakan di goreng juga," tambahnya.
0 Komentar