Kapolri Umumkan Strategi Hadapi Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Prediksi Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo memberikan prediksi terkait puncak arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jumat (13/3/2026). Dalam paparannya, Kapolri menjelaskan bahwa pemerintah telah memetakan dua periode puncak arus mudik serta dua periode puncak arus balik untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama masa libur Lebaran.

Puncak arus mudik pertama diperkirakan terjadi pada tanggal 14 dan 15 Maret 2026, sementara puncak arus mudik kedua akan berlangsung pada tanggal 18 hingga 19 Maret 2026. Untuk arus balik, puncak pertama diperkirakan terjadi pada 24–25 Maret 2026, sedangkan puncak kedua akan terjadi pada 28–29 Maret 2026.

Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan

Untuk mengatasi kepadatan lalu lintas, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan kondisi di lapangan. Skema tersebut meliputi sistem one way, contraflow, serta penerapan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol.

Kapolri menjelaskan bahwa jika kepadatan meningkat, pihaknya dapat melakukan contraflow satu lajur, dua lajur, atau tiga lajur. Jika diperlukan berdasarkan data traffic counting, sistem one way akan diberlakukan. Sebelum penerapan sistem satu arah, petugas akan melakukan penyisiran jalur sekitar dua jam sebelumnya untuk memastikan kondisi jalan aman dan steril.

Prosedur serupa juga akan dilakukan saat jalur kembali dinormalkan setelah rekayasa lalu lintas selesai diterapkan.

Pembatasan Angkutan Barang

Selain rekayasa lalu lintas, pemerintah juga telah menyepakati pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode mudik dan arus balik. Namun, sejumlah kendaraan logistik tetap diperbolehkan beroperasi guna menjaga ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.

Kendaraan yang masih diizinkan melintas antara lain pengangkut bahan bakar minyak (BBM), gas LPG, pengiriman uang, pengangkut hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana, serta bahan kebutuhan pokok. Langkah ini diambil untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, baik kebutuhan makanan, LPG, maupun kebutuhan penting lainnya.

Fasilitas Rest Area di Jalur Arteri

Kapolri juga menyampaikan bahwa pemerintah memanfaatkan 48 unit pelaksana penimbangan kendaraan di jalur arteri sebagai lokasi istirahat sementara bagi pemudik. Fasilitas tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas akibat kelelahan pengemudi. Di lokasi tersebut juga akan disediakan fasilitas tambahan bagi pemudik, termasuk layanan makanan untuk berbuka puasa maupun sahur.

“Ini juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat sehingga dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas,” kata Sigit.

Pengaturan Khusus di Pelabuhan Penyeberangan

Untuk mengantisipasi kepadatan di jalur penyeberangan, khususnya di wilayah Banten menuju Sumatra, pemerintah juga menyiapkan sistem pengendalian arus kendaraan berbasis tiga tingkat situasi. Pada situasi hijau, kondisi lalu lintas masih normal. Ketika mulai terjadi kepadatan dan antrean kendaraan meningkat, akan diberlakukan situasi kuning dengan mengaktifkan buffer zone sebagai area penampungan sementara kendaraan.

Adapun, pada situasi merah, ketika antrean kendaraan sudah mencapai gerbang tol atau titik tertentu, maka petugas akan menerapkan delaying system serta memperluas penggunaan buffer zone untuk mengurai kepadatan. Selain itu, pemerintah juga mendorong penggunaan sistem penjualan tiket penyeberangan secara daring serta sistem push-in, yaitu kendaraan yang sudah membeli tiket lebih dulu diprioritaskan langsung masuk ke area pelabuhan guna mengurangi antrean panjang.

Dengan berbagai skema tersebut, pemerintah berharap arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. “Dan kemudian kita juga menghidupkan pelabuhan-pelabuhan yang kita persiapkan untuk cadangan, sehingga kemudian kita mengurangi potensi penumpang di jalan dan melakukan percepatan, khususnya pada saat kendaraan kapal-kapal tersebut menurunkan penumpang, kita atur waktunya agar tidak lebih dari satu jam,” pungkas Listyo.

0 Komentar