Kronologi Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara Rp28 M oleh Pejabat BNI

Perkembangan Terbaru Kasus Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara

Awal Mula Kasus yang Menggemparkan

Permasalahan ini bermula pada tahun 2019 ketika Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, memanfaatkan posisinya untuk menawarkan produk investasi bernama "BNI Deposito Investment" kepada pengurus Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN). Produk ini menawarkan bunga tinggi sebesar 8 persen per tahun, yang secara langsung menarik perhatian pengurus CU-PAN.

Meskipun tawaran tersebut tidak otomatis diterima oleh para pengurus, pejabat BNI ini sangat meyakinkan mereka bahwa produk ini aman dan bisa memberikan manfaat besar bagi CU-PAN. Berdasarkan kepercayaan tersebut, pengurus CU-PAN setuju untuk melakukan deposito dalam produk fiktif itu. Penempatan dana dilakukan melalui fasilitas resmi pick-up service yang telah disepakati.

Modus operandi yang dijalankan tergolong sangat rapi, di mana oknum memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan meminta tanda tangan pada formulir penarikan kosong yang kemudian diisi sendiri jumlah dan tanggal transaksinya. Untuk meyakinkan nasabah, oknum menyerahkan bilyet palsu yang dicetak di atas kertas A4 dan secara rutin mentransfer dana ke rekening nasabah setiap bulan sebagai seolah-olah bunga deposito.

Dana Jemaat Gereja Aek Nabara Terkumpul Hingga Rp28 Miliar

Praktik ini berlangsung selama bertahun-tahun hingga terkumpul 22 bilyet dengan total dana mencapai Rp22.207.360.600. Selain itu, dana dari beberapa rekening afiliasi lainnya seperti atas nama Natalia Situmorang, Serikat Xaverian, Serikat Xaverian Animasi, rekening Paroki St Fransiskus Aek Nabara, Nazarius Rumairi Marilalan hingga salah seorang jemaat Bernama Tiana Sinaga juga turut raib dengan total tambahan sekitar Rp6.050.000.000.

Dengan demikian, kerugian sementara menurut perhitungan CU-PAN seluruhnya berjumlah Rp28.257.360.600. Angka tersebut belum termasuk kerugian yang diduga dilakukan juga terhadap deposito bulanan CU-PAN yang diketahui setelah ditelusuri oleh Pengurus CU-PAN terdapat transaksi mencurigakan sejumlah kurang lebih Rp7 miliar.

Terungkap Saat CU-PAN Mau Cairkan Dana Rp10 Miliar

Tabir gelap itu mulai terkuak pada 6 Februari 2026 saat CU-PAN memerlukan dana sebesar Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah. CU-PAN berniat untuk mencairkan Deposito Investment tersebut secara bertahap. Namun diduga karena dana yang dicairkan cukup besar dan tidak mampu mengabulkan pencairan tersebut, Andi Hakim Febriansyah justru meminta bilyet asli deposito bulanan dengan alasan pembaharuan, lalu mencairkan Deposito Bulanan tersebut tanpa sepengetahuan pengurus CU-PAN.

Permintaan itu berulang kali disampaikan. Hingga Februari 2026, tak kunjung cair. Pihak CU PAN juga sempat bertemu dengan Andi. Soal pencairan itu juga kembali diingatkan. Namun Andi tetap memberikan dalih.

Tiba saatnya ketika ada pegawai BNI yang datang ke CU PAN di penghujung Februari 2026. Namun yang datang bukan Andi. Mereka memperkenalkan diri sebagai kepala kas yang baru pengganti dengan Andi.

Sempat Melarikan Diri ke Luar Negeri

Pada bulan yang sama, Polda Sumut telah menyita aset-aset milik Andi dan melakukan pendalaman apakah aset tersebut berasal dari dana hasil kejahatan. Pada 28 Maret 2026, Polda Sumut menyatakan Andi melarikan diri ke Australia. Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk menangkap yang bersangkutan. Andi diketahui melarikan diri bersama istrinya, Camelia Rosa.

Kemudian, pada 30 Maret 2026, Andi menyerahkan diri di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara. Dalam pemeriksaan konfrontasi, tersangka mengakui seluruh tindakannya dan dengan jelas memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara untuk menjalankan modus operandinya.

BNI Kembalikan Dana Rp7 Miliar Namun Ditolak oleh CU-PAN

Secara yuridis, tindakan oknum tersebut jelas melanggar BAB IV Pasal 14 angka 54 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Berdasarkan Teori Vicarious Liability atau pertanggungjawaban korporasi atas tindakan pegawainya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh kerugian nasabah.

Akan tetapi, menilik lebih jauh penyelesaian permasalahan ini, BNI terkesan bertele-tele dan kuat dugaan hendak menghindar dari pertanggungjawaban-nya terhadap CU-PAN selaku nasabah, hal ini terlihat jelas dari seluruh sikap BNI pada saat ditemui oleh perwakilan CU-PAN yang terus menerus meminta dokumen kepada CU-PAN, dan terkesan tidak secara transparan membuka tabir kesalahan pejabatnya.

BNI Akui Tak Mengetahui Aksi yang Dilancarkan Andi Sejak 2019

Pada Minggu (19/4/2026) melalui konferensi pers virtual, Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengaku BNI tidak mengetahui aksi Andi menggelapkan dana gereja sejak 2019. Munadi mengatakan, dana yang dikumpulkan Andi dari CU-PAN tidak pernah masuk sistem transaksi resmi BNI sehingga BNI tak mengetahui transaksi tersebut.

BNI Janji Kembalikan Seluruh Dana Jemaat Gereja Aek Nabara

Munadi menyatakan, pihaknya akan mengembalikan seluruh dana jemaat Gerea Aek Nabara. Sebelumnya BNI telah mengembalikan uang sebesar Rp7 miliar, dan BNI akan mengirimkan sisanya sekitar Rp21 miliar. “Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum, dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal. Dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” kata Munadi.

0 Komentar