
Kebijakan Pajak Akomodasi di Jepang yang Mulai Berlaku
Mengatur anggaran liburan ke Jepang kini memerlukan perhitungan yang lebih teliti. Mulai 1 April 2026, beberapa wilayah di Jepang akan menerapkan aturan baru terkait pajak akomodasi. Kebijakan ini berlaku bagi pelancong yang menginap di hotel, penginapan tradisional seperti ryokan, atau jenis penginapan lainnya di berbagai prefektur.
Langkah ini dilakukan oleh pemerintah setempat sebagai bagian dari strategi untuk mengelola fenomena overtourism yang mulai memengaruhi kenyamanan di berbagai destinasi. Menurut laporan yang diterbitkan, kenaikan pajak ini dimaksudkan untuk mendanai perbaikan infrastruktur pariwisata agar pengalaman berwisata tetap nyaman meskipun jumlah kunjungan meningkat. Saat ini, setidaknya ada 20 pemerintah daerah yang sudah atau segera menerapkan pajak bagi tamu yang menginap semalam.
Sistem Pajak yang Dikelola Lokal
Kebijakan pajak ini tidak bersifat seragam di seluruh Jepang. Karena dikelola mandiri oleh pemerintah daerah, setiap kota atau prefektur memiliki keleluasaan untuk menentukan tarif sesuai dengan tekanan pariwisata di wilayah masing-masing. Pajak hanya berlaku bagi tamu yang menginap, sehingga pengunjung harian yang tidak menginap tidak perlu membayar pungutan tersebut.
Secara umum, besaran pajak ditentukan berdasarkan kategori penginapan. Polanya cukup sederhana: hotel mewah akan dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan hotel kelas menengah. Hal ini memastikan kontribusi pajak tetap ideal sesuai tingkat pengeluaran wisatawan.
Rincian Biaya di Berbagai Destinasi
Bagi para pelancong, rincian biaya akan bervariasi tergantung pada daerah. Di prefektur Hokkaido, wisatawan dikenakan pajak berkisar antara Rp10.500 hingga Rp52.500 per orang per malam. Namun, jika memilih menginap di ibu kotanya, Sapporo, ada biaya tambahan yang harus disiapkan. Di kota ini, tamu perlu membayar biaya ekstra sekitar Rp21.000 untuk hotel kelas menengah, dan melonjak jadi Rp52.500 jika memilih menginap di hotel premium.
Bergeser ke wilayah Hiroshima, pajaknya dipatok rata sebesar Rp21.000 bagi mereka yang menginap di kamar dengan tarif di atas Rp630.000 per malam. Untuk pelancong yang memburu harga murah di bawah tarif tersebut, pemerintah Hiroshima memberikan pengecualian pajak. Pendapatan ini direncanakan untuk memperbarui fasilitas pengunjung dan manajemen destinasi yang mulai kewalahan.
Penerapan pajak paling mencolok ada di Kyoto. Sebagai kota yang sangat terdampak oleh kepadatan turis, Kyoto telah menyetujui sistem pajak hotel tertinggi di Jepang sejak akhir 2025. Bagi tamu yang menginap di hotel kelas mewah, tarif pajaknya bisa mencapai Rp1.050.000 per orang per malam. Langkah ini diambil karena masalah transportasi umum dan manajemen limbah yang sudah mulai menganggu kehidupan warga sekitar.
Tren yang Meluas
Selain kota-kota besar tersebut, beberapa daerah bahkan mulai menerapkan tarif yang lebih murah. Di Gifu dan Toba, pelancong cukup membayar pajak flat sebesar Rp21.000 per malam tanpa memandang jenis hotel. Sementara itu, di wilayah Yugawara, tarif pajaknya di kisaran Rp31.500 hingga Rp52.500.
Kebijakan ini diprediksi akan terus meluas ke wilayah lain. Prefektur Nagano, Kota Kumamoto, dan Kota Miyazaki dikabarkan sudah mendapatkan persetujuan untuk mengenalkan pajak serupa mulai Juni 2026. Meski rincian tarif resminya belum diumumkan, skemanya diperkirakan akan mengikuti pola yang sudah ada.
Kesimpulan
Dengan adanya pajak akomodasi yang diberlakukan secara lokal, wisatawan perlu memperhatikan anggaran liburan mereka. Setiap daerah memiliki kebijakan sendiri, sehingga penting untuk memahami rincian biaya yang berlaku di tempat tujuan. Meski begitu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga kenyamanan dan kualitas pengalaman wisata di Jepang.
0 Komentar