Penyegelan Pulau Umang dan Tanggapan Wakil Bupati Pandeglang
Pulau Umang, yang terletak di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menjadi perhatian khusus setelah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Penyegelan ini dilakukan pada Selasa (14/4/2026), sebagai respons terhadap munculnya iklan penjualan pulau tersebut di media sosial dengan harga mencapai Rp65 miliar.
Konferensi pers mengenai penyegelan tersebut tayang di YouTube KKP pada Rabu (15/4/2026). Dalam konferensi tersebut, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Brigjen Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena adanya indikasi kepemilikan pribadi yang tidak sesuai dengan aturan. Ia menegaskan bahwa pulau-pulau kecil seperti Pulau Umang harus dikelola dengan izin yang sah dari KKP.
Pulau Umang memiliki luas sekitar 5 hektar dan dilengkapi fasilitas lengkap seperti resort berbahan kayu, umang beach club, restoran, kolam renang tepi pantai, spa, karaoke, serta wahana air seperti snorkeling, banana boat, dan jet ski. Pulau ini telah berdiri sejak tahun 2004 dan berada di ujung barat Pulau Jawa, dikelola oleh perusahaan swasta.
Penjelasan Wakil Bupati Pandeglang
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menyampaikan tanggapannya atas penyegelan Pulau Umang. Ia mengaku baru mengetahui kabar tersebut melalui pemberitaan media. Menurut pengecekan internal Pemkab Pandeglang, Pulau Umang tidak termasuk dalam Barang Milik Daerah (BMD) Pandeglang.
"Jujur saja, saya baru mendengar dari teman-teman media, terkait adanya penjualan Pulau Umang Rp65 miliar. Setelah saya cek ke bagian aset, ternyata Pulau Umang tidak masuk ke BMD Pandeglang," ujarnya dalam sambungan telepon, Sabtu (18/4/2026).
Iing menjelaskan bahwa hanya dua pulau yang tercatat sebagai aset daerah, yaitu Pulau Popole dan Pulau Liungan. Oleh karena itu, secara otomatis, Pulau Umang bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, ia menekankan bahwa Pemkab Pandeglang tetap memiliki tanggung jawab dalam pengawasan aktivitas pariwisata dan perizinan di wilayahnya.
"Semua aktivitas di Kabupaten Pandeglang, baik milik swasta, provinsi, maupun pusat, tetap menjadi bagian dari pengawasan kami, terutama terkait operasional dan perizinan," katanya.
Dampak Penyegelan terhadap Sektor Pariwisata
Iing mengakui bahwa penyegelan Pulau Umang berpotensi memengaruhi sektor pariwisata, mengingat pulau tersebut sering dikunjungi wisatawan domestik dan mancanegara. Ia berharap KKP dapat mengkaji ulang kebijakan penutupan tersebut agar tidak terlalu merugikan industri pariwisata.
"Pasti berdampak, karena Pulau Umang banyak diminati wisatawan. Kami berharap KKP dapat mengkaji ulang kebijakan penutupan tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika benar terdapat upaya penjualan pulau, maka harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan ditindak tegas apabila melanggar aturan.
"Penjualan pulau itu ada mekanismenya. Kalau tidak sesuai, harus ditindak tegas. Jangan sampai pulau di Indonesia dimiliki pihak asing secara tidak sah," tegasnya.
Penjelasan KKP dan Tindakan yang Diambil
Menurut Direktur Jenderal PSDKP, pulau tersebut diklaim atas nama pribadi yang rencananya akan dijual. "Baru hari kemarin sore kami melakukan penyegelan Pulau Umang. Karena kami mendapati di medsos itu ada penjualan Pulau Umang," katanya.
Selain Pulau Umang, KKP juga menyegel Pulau Maratua di Kalimantan Timur karena dijual kepada pihak asing. "Kenapa kami segel? Karena yang ngelola asing. Maka kami lakukan tindakan tegas, dan kami tancapkan bendera merah putih di sana sebagai bentuk kehadiran negara," katanya.
Ia menegaskan bahwa pulau-pulau kecil seperti Pulau Umang masuk ke dalam pengelolaannya yang harus ada izin dari KKP. Pulau Umang memiliki luas kurang lebih lima hektar yang menjadi destinasi wisata bahari dengan fasilitas lengkap seperti resor, kolam renang, dan wahana air, serta terkenal dengan keindahan pantai pasir putihnya.
"Pulau kok dijual, maka negara hadir di situ. Kemarin sore kami segel, dan hasil pemeriksaan ternyata pulau tersebut dimiliki oleh perorangan," katanya.
Keberlanjutan dan Kepatuhan Aturan
KKP juga mengingatkan bahwa hal ini menjadi perhatian bersama. "Kami mendapatkan informasi tersebut dari media online, dan semua makanya kami bertindak cepat ke lapangan. Dalam hal mendukung geliat ekonomi di pulau kecil kami mendukung namun harus ada kepatuhan harga mati," ucapnya.
0 Komentar