Komentar China terhadap Permintaan Izin Terbang Militer AS di Wilayah Indonesia
Polemik permintaan izin melintasi wilayah udara menyeluruh atau blanket overflight clearance dari Amerika Serikat (AS) ke Indonesia mendapat perhatian dari pihak Tiongkok. Beijing menyoroti bahwa tindakan ini bisa melanggar Piagam ASEAN yang menjelaskan bahwa negara-negara anggota tidak boleh mengganggu kedaulatan pihak ketiga.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Guo Jiakun, memberikan komentar mengenai pertimbangan Indonesia atas proposal untuk memberikan izin kepada militer AS untuk terbang di atas wilayah Indonesia dan hubungan militer antara Washington dan Jakarta. Guo Jiakun menyampaikan bahwa Piagam ASEAN dan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara secara eksplisit menetapkan bahwa negara-negara anggota berbagi tanggung jawab untuk memperkuat perdamaian, keamanan, dan kemakmuran regional.
Piagam tersebut juga menyatakan bahwa negara anggota tidak boleh berpartisipasi dalam kebijakan atau kegiatan apa pun, termasuk penggunaan wilayahnya, yang mengancam kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. "Kami secara konsisten percaya bahwa kerja sama pertahanan dan keamanan antar negara tidak boleh menargetkan atau merugikan kepentingan pihak ketiga mana pun, juga tidak boleh mempengaruhi perdamaian dan stabilitas regional," kata Guo.
Posisi Indonesia penting dalam konteks ini karena terletak di pintu masuk selatan Laut Cina Selatan di dekat Kepulauan Natuna. Secara geografis, Indonesia berada tepat di jalur yang menghubungkan Samudra Pasifik dan Samudera Hindia. Dari langit Indonesia, pesawat militer bisa menjangkau berbagai titik penting di Asia Tenggara, termasuk kawasan Laut Cina Selatan.

Peta klaim Laut China Selatan - (wikipedia)
Laut ini menjadi arena persaingan pengaruh antara Amerika dan Tiongkok. Tiongkok mengklaim sebagian besar wilayahnya, sementara beberapa negara seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei juga memiliki klaim yang saling tumpang tindih. Tiongkok ingin penguasaan Laut Cina Selatan untuk meluaskan daerah pertahanannya ke selatan. Sementara Amerika Serikat memiliki kepentingan agar laut itu menjadi jalur bebas navigasi untuk manuver militernya dari Pasifik ke Timur Tengah, misalnya.
Sejak presiden-presiden terdahulu, Indonesia selalu menjalani peran netral di sengketa ini. Bahkan, meskipun ada sekitar 50 ribu kilometer persegi wilayah laut yang bersinggungan dengan klaim Tiongkok, di wilayah Laut Natuna Utara, posisi itu membuat Indonesia dilihat sebagai penengah yang adil dalam sengketa multinegara di Laut Cina Selatan.
Jika nantinya pesawat militer Amerika menggunakan wilayah udara Indonesia untuk operasi pengawasan, Indonesia berpotensi dianggap ikut dalam rivalitas antara Amerika dan Tiongkok. Belakangan muncul seruan dari Kementerian Luar Negeri RI bahwa usulan AS soal overflight clearance harus ditanggapi dengan hati-hati karena akan memungkinkan Washington memaksimalkan pengawasan dan pengintaian menggunakan perairan dan wilayah Indonesia, serta dapat mempengaruhi hubungan dengan mitra strategis lainnya di kawasan, termasuk Tiongkok.

Kapal induk USS Ronald Reagan (CVN 76) (R), kapal perusak rudal berpemandu kelas Arleigh Burke USS Mustin (DDG 89) (L) dan kapal penjelajah rudal berpemandu USS Antietam (CG 54) (2-L) berlayar di formasi selama latihan di Laut Cina Selatan, 06 Juli 2020. - (EPA-EFE/MC3 Jason Tarleton)
Dikatakan bahwa perjanjian dengan AS akan memberikan “kesan bahwa Indonesia terlibat dalam aliansi yang berimplikasi pada peningkatan risiko keamanan nasional karena menempatkan Indonesia sebagai target potensial dalam situasi konflik regional.” Tercatat bahwa sejumlah pesawat militer AS telah melakukan operasi pengawasan di Laut Cina Selatan sebanyak 18 kali sejak Januari 2024 hingga April 2025, yang merupakan pelanggaran terhadap wilayah perairan dan wilayah udara Indonesia.
Pihak Kemenlu mengiyakan sempat mengingatkan pihak terkait soal proposal kerjasama pertahanan menyangkut penggunaan wilayah udara Nusantara untuk keperluan militer AS. Juru Bicara Kemenlu Yvonne Mawengkang menegaskan setiap pengaturan kerja sama Indonesia dengan negara lain, termasuk AS wajib menjadikan kedaulatan nasional penuh sebagai dasar utama kesepakatan.
“Pemerintah menegaskan, bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia,” ujar Yvonne kepada gubukinspirasi.id, Selasa (15/4/2026). “Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia, dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku,” sambung Yvonne.
Kemenlu, mengingatkan itu dalam penyampaian tertutup kepada Kementerian Pertahanan beberapa waktu lalu. Kata Yvonne, penyampaian lintas kementerian itu merupakan hal yang wajar dan memang harus dilakukan sebagai masukan, dan pandangan demi memastikan aspek kepentingan nasional yang utuh.

Komandan Gugus Tempur Laut (Guspurla) Komando Armada (Koarmada) I Laksamana Pertama TNI Hudiarto Krisno Utomo memberikan penjelasan tentang batas laut sebelum patroli udara di Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (14/10/2022). Patroli udara di laut Natuna tersebut dilakukan untuk penegakan kedaulatan dan pelaksanaan keamanan penegakan hukum di laut. - (ANTARA FOTO/Fauzan)
“Komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan,” kata dia. Yvonne menerangkan, menyangkut kerja sama militer-pertahanan yang spesifik tentang penggunaan wilayah udara Indonesia oleh militer AS tanpa perizinan atau overflight sebetulnya mutlak usulan dari Paman Sam kepada Kemenhan. Akan tetapi, terkait proposal overflight tersebut masih dalam pembahasan serius di internal pemerintahan.
“Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia. Dan mekanisme pengaturannya, masih terus ditelaah secara sangat hati-hati dengan memastikan penempatan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama,” kata Yvonne.
Sementara ini, kata Yvonne, kerja sama pertahanan Indonesia-AS yang sudah ditandatangani di Pentagon, pada Senin (13/4/2026) kemarin tak ada membahas tentang proposal overflight. “Kerja sama pertahanan Indonesia-AS sendiri berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas, sementara pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut,” kata Yvonne.
Dia memastikan, Kemenlu akan terus melakukan pemantauan dan memberikan masukan-masukan demi memastikan kerja sama militer-pertahanan yang disorongkan AS tak merusak kedaulatan, dan kepentingan nasional Indonesia. “Pemerintah menegaskan, bahwa setiap masukan dan pandangan antar kementerian dan lembaga merupakan bagian dari proses nasional yang wajar. Bahwa setiap usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi di pemerintahan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final, maupun kebijakan yang telah berlaku,” kata Yvonne.
Kemenlu juga mengingatkan agar kerja sama militer-pertahanan AS-Indonesia itu tak membawa perspektif negatif, ataupun kecemasan geopolitik di kawasan Asia Tenggara, maupun Asia-Pasifik. “Pemerintah juga sangat mencermati secara serius dinamika geopolitik global yang berkembang saat ini, agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan implikasi terhadap stabilitas regional. Dan seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat yang nyata bagi Indonesia, dan tidak boleh mengabaikan, ataupun mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara,” kata Yvonne.
Kemenlu menekankan pentingnya posisi Indonesia dalam menjalankan kebijakan luar negeri yang mengacu pada kemandirian atas kebijakan nasional, serta prinsip politik luar negeri yang bebas aktif.
0 Komentar