Wali Kota Samarinda Tanggapi Sewa Land Rover Defender Rp 160 Juta Per Bulan

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, akhirnya angkat bicara mengenai isu sewa kendaraan Land Rover Defender dengan biaya sebesar Rp 160 juta per bulan. Ia menyatakan bahwa pengadaan kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai mobil dinas resmi bagi dirinya sebagai kepala daerah. Hal ini disampaikan dalam pertemuan bersama awak media di Balai Kota Samarinda pada Jumat malam (13/3/2026).

Andi Harun mengungkapkan bahwa ia telah meminta Inspektorat Daerah Kota Samarinda untuk melakukan review terhadap kebijakan pengadaan kendaraan tersebut. Ia bahkan menulis surat resmi kepada lembaga pengawas internal pemerintah daerah agar melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Yang paling objektif adalah meminta Inspektorat melakukan review. Jika ada yang perlu diluruskan, jika ada yang harus dipertanggungjawabkan, kita pertanggungjawabkan,” ujarnya.

Keterbukaan Sebagai Solusi Spekulasi

Menurut Andi, keterbukaan menjadi cara paling efektif untuk menutup celah spekulasi yang bisa muncul di ruang publik. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menghindar dari isu-isu negatif yang muncul. Malah, ia memilih untuk langsung datang ke Inspektorat dan meminta diperiksa.

“Anda mungkin akan melihat banyak orang yang memilih menghindar, tapi kami justru datang ke Inspektorat dan meminta diperiksa,” tambahnya.

Ia juga menyatakan siap menerima hasil pemeriksaan jika nantinya ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki atau dipertanggungjawabkan dalam kebijakan tersebut.

Kebutuhan Kendaraan Muncul Sejak 2022

Andi menjelaskan bahwa kebutuhan kendaraan operasional yang tangguh sebenarnya sudah muncul sejak 2022. Pemerintah Kota Samarinda telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 4 miliar untuk pembelian kendaraan operasional baru. Namun, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena adanya kendala administratif terkait status kendaraan pelat merah yang tidak bisa langsung dikeluarkan oleh diler atau Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) untuk pemerintah daerah dalam skema tertentu.

Kondisi itu membuat Pemkot Samarinda harus mencari alternatif agar kebutuhan kendaraan operasional tetap terpenuhi. Setelah melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemkot Samarinda akhirnya memilih skema sewa kendaraan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Melalui mekanisme tersebut, sejak 2023 Pemkot Samarinda bekerja sama dengan PT Indorent Tbk untuk menyewa satu unit Land Rover Defender dengan biaya sekitar Rp160 juta per bulan.

Aturan Pengadaan Anggaran Mobil Dinas

Pengadaan mobil dinas bagi pejabat daerah pada dasarnya diatur melalui sistem pengelolaan keuangan negara dan daerah, terutama melalui standar biaya yang ditetapkan pemerintah pusat serta ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Salah satu acuan penting adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan (SBM) yang setiap tahun menetapkan batas kewajaran biaya berbagai kebutuhan pemerintah, termasuk kendaraan dinas. Standar ini berlaku sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah ketika menyusun anggaran dalam APBN atau APBD.

Artinya, pembelian mobil dinas tidak boleh dilakukan secara sembarangan, tetapi harus mengikuti standar biaya, kebutuhan jabatan, dan prosedur pengadaan yang transparan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah.

Secara prinsip, kendaraan dinas hanya dapat diberikan kepada pejabat tertentu yang memiliki fungsi operasional atau jabatan struktural yang membutuhkan mobilitas tinggi dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dalam praktik birokrasi Indonesia, pejabat yang biasanya memperoleh mobil dinas adalah kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota), wakil kepala daerah, serta pejabat struktural tertentu seperti eselon I atau II di lingkungan pemerintahan.

Pengadaan kendaraan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan operasional organisasi dan tidak boleh sekadar untuk fasilitas pribadi pejabat. Selain itu, kendaraan dinas juga harus tercatat sebagai aset daerah dan penggunaannya dibatasi untuk kegiatan kedinasan.

Dari sisi anggaran, pemerintah menetapkan batas biaya pengadaan kendaraan dinas agar tidak terjadi pemborosan anggaran. Sebagai contoh, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, pemerintah menetapkan standar biaya pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon I sekitar Rp931,64 juta per unit. Nilai ini ditetapkan berdasarkan harga rata-rata kendaraan dengan spesifikasi tertentu di pasar dan dapat mencakup kemungkinan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

Namun angka tersebut hanyalah batas standar biaya, bukan kewajiban untuk dibelanjakan sepenuhnya; instansi pemerintah tetap dapat membeli kendaraan dengan harga lebih rendah sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.