19 WNI Ditangkap di Arab Saudi, Kasus Haji Ilegal dan Perekaman Wanita Tanpa Izin

KJRI Jeddah Mengungkap 19 WNI Ditangkap Akibat Pelanggaran Hukum Selama Musim Haji 2026


Selama musim haji 2026, sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi akibat dugaan berbagai pelanggaran hukum. Pelanggaran tersebut mencakup promosi haji ilegal, penjualan dam tanpa izin, serta pelanggaran privasi dengan merekam perempuan warga Saudi tanpa izin.

Peristiwa ini menarik perhatian publik di tengah semakin ketatnya pengawasan pemerintah Arab Saudi terhadap aktivitas jemaah dan warga asing selama ibadah haji berlangsung. Konsul Jenderal KJRI Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary, menyampaikan bahwa seluruh WNI yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan aparat keamanan setempat.

“Dari semua kasus ini, kami dari pihak KJRI dan tim perlindungan jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini ada 15 orang yang diperiksa di Khororoh dan 4 orang lainnya di Al-Mansyur,” ujarnya saat wawancara dengan tim Media Center Haji (MCH) 2026 di Arafah, Arab Saudi, Rabu (13/5/2026).

Dua WNI Dibebaskan Bersyarat

Dari total 19 WNI yang diamankan, dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Salah satunya adalah seorang WNI yang sempat ditangkap karena merekam seorang perempuan warga Saudi tanpa izin di kawasan Masjid Nabawi, Madinah.

Yusron menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses hukum dan dapat berkembang tergantung pada tuntutan dari pihak korban. Jika korban tidak melanjutkan tuntutan, WNI tersebut kemungkinan akan kembali ke Indonesia bersama kepulangan jemaah haji lainnya. Namun jika korban mengajukan tuntutan khusus, proses hukum akan terus berjalan sesuai sistem hukum Arab Saudi.

“Kalau memang tidak ada tuntutan, yang bersangkutan bisa kembali ke Indonesia. Tapi jika ada tuntutan, kita belum tahu sampai saat ini tuntutannya seperti apa,” katanya.

Sistem hukum Arab Saudi mengenal dua jenis pidana, yaitu pidana umum dan pidana khusus yang bergantung pada laporan serta tuntutan korban. Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi hukum dan budaya bagi jemaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci, terutama terkait penghormatan terhadap privasi warga setempat.

Empat Kasus Penjualan Dam Ilegal

Selain pelanggaran privasi, KJRI Jeddah juga menangani empat kasus dugaan penjualan dam ilegal yang melibatkan WNI. Satu orang di antaranya telah mendapatkan pembebasan bersyarat karena aparat keamanan belum menemukan bukti yang cukup.

“Kita masih menunggu hasilnya karena bukti-bukti yang tidak cukup,” kata Yusron.

Pemerintah Arab Saudi diketahui memperketat pengawasan terhadap praktik penjualan dam ilegal selama musim haji untuk mencegah penipuan terhadap jemaah. Menurut Yusron, dalam sistem hukum Arab Saudi, aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti sejak penangkapan dilakukan. Jika bukti dianggap belum lengkap, masa pemeriksaan dapat diperpanjang hingga 20 hari.

“Prosesnya masih terus berlangsung dan KJRI sudah mendatangi kantor polisi dan berbicara langsung dengan para tertuduh, belum tersangka ya masih tertuduh,” ujarnya.

KJRI Jeddah Berkomitmen Memberikan Pendampingan

KJRI Jeddah memastikan terus memberikan pendampingan hukum dan perlindungan kekonsuleran terhadap seluruh WNI yang menjalani proses pemeriksaan di Arab Saudi. Pemerintah juga kembali mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku selama berada di Tanah Suci, termasuk larangan promosi haji ilegal, transaksi dam di luar ketentuan resmi, hingga penggunaan kamera yang dapat melanggar privasi orang lain.

Kasus-kasus ini menjadi peringatan bagi jemaah haji Indonesia agar lebih waspada dan memahami aturan hukum yang berlaku di Arab Saudi. Konsul Jenderal KJRI Jeddah mengimbau kepada seluruh jemaah untuk tetap menjaga sikap sopan, menghormati budaya setempat, dan mematuhi aturan yang berlaku selama menjalani ibadah haji.

0 Komentar