Diduga gudang motor ilegal di Jaksel kini tertutup rapat


Penggerebekan gudang yang menyimpan ribuan motor ilegal di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah menarik perhatian banyak pihak. Warga sekitar mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa tempat tersebut bukanlah gudang resmi, melainkan lokasi penadahan motor ilegal. Mereka sudah lama mengira gudang itu milik dealer resmi, namun kenyataannya jauh berbeda.


Setelah beberapa waktu terbuka dan bisa diakses oleh warga, kini gudang tersebut ditutup rapat dengan pagar seng tinggi. Tidak ada aktivitas lagi di dalamnya pasca penggerebekan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 11 Mei 2026. Sebelumnya, warga sering melihat aktivitas di dalam gudang, termasuk kehadiran kontainer besar yang datang menjelang dini hari.


Nurdin, salah satu warga setempat, mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang lebih sering terlihat pada malam hari. Kontainer besar yang membawa motor biasanya tiba menjelang fajar. Menurutnya, truk kontainer yang besar sering membuat akses jalan harus ditutup sementara saat proses bongkar muat berlangsung.



Kontainer besar juga sering kali menyangkut kabel di sekitar lokasi. Meski aktivitasnya tertutup, warga sekitar tetap mengetahui bahwa bekas bengkel tersebut digunakan sebagai gudang motor. Nurdin mengaku sempat berbincang dengan sejumlah pegawai gudang. Dari pengakuan mereka, para pekerja tidak mengetahui bahwa motor yang disimpan merupakan hasil tindak kejahatan yang akan diekspor ke luar negeri.


"Para pekerja hanya tahu bekerja untuk mendapatkan gaji," kata Nurdin. Sementara itu, warga lainnya, Santi, mengatakan bahwa tidak pernah melihat aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Menurut Santi, para pegawai menyebut motor yang disimpan berasal dari pabrik dan akan dijual ke luar negeri.


Santi mengungkapkan bahwa pegawai maupun pemilik gudang tidak pernah terlihat menyembunyikan aktivitas mereka. Bahkan, dia pernah diizinkan masuk ke area gudang dan menitipkan motornya saat ditinggal mudik. Baik Santi maupun Nurdin mengaku terkejut setelah mengetahui gudang tersebut digerebek polisi. Kini, gudang itu sudah tidak lagi beroperasi, dan awak media tidak diperkenankan masuk ke dalam area gudang.

Peran RW dan Izin Operasional Gudang
Ketua RW 03 Grogol Utara, Nasrullah, mengungkapkan bahwa gudang tersebut belum pernah mengantongi izin dari pihak RW sejak mulai beroperasi pada 2022. Nasrullah menunjukkan buku catatan berisi data surat pengantar yang dia tandatangani sejak Februari 2022. Dari catatan itu, tidak ada permohonan surat pengantar untuk operasional gudang motor di lokasi tersebut. "Memang tidak ada izin yang dikeluarkan (dari RW), karena pengantar enggak pernah dicatat dari sini," kata Nasrullah.

Penemuan Motor Ilegal dan Modus Penyelundupan
Sebelum penggerebekan, situasi di dalam gudang begitu membuat takjub. Ribuan motor yang rata-rata dalam kondisi masih baru parkir rapi, dan sebagian sudah dipereteli untuk siap diselundupkan ke benua Afrika. Ribuan motor tampak dipajang di lahan kosong beratap seng. Kendaraan-kendaraan itu terlihat bersih dan relatif baru. Beberapa di antaranya bahkan masih terbungkus plastik. Namun, debu semen yang tergerus dari permukaan lantai tampak menutupi sejumlah motor. Tumpukan ban juga terlihat cukup berdebu, sementara komponen lain banyak yang sudah dibungkus plastik hitam dan bening.

Dugaan Tindak Pidana dan Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, ribuan motor yang dikumpulkan di gudang itu diduga akan dijual secara ilegal ke luar negeri. "Kendaraan-kendaraan ini dikumpulkan dan dipersiapkan untuk diselundupkan ke luar negeri tanpa dokumen kepemilikan yang sah," kata Budi dalam konferensi pers di lokasi penadahan. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, mengungkapkan, gudang milik PT Indobike 26 itu telah beroperasi sejak 2022. Dalam kurun empat tahun terakhir, jaringan tersebut diduga telah menyelundupkan sekitar 99.000 unit motor ke sejumlah negara, seperti Tahiti dan Togo. Dari bisnis ilegal itu, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp 26 miliar.

Kerugian Negara dan Modus Pelaku
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 177 miliar. Iman menjelaskan, kerugian negara muncul karena pelaku diduga menggunakan identitas masyarakat untuk mendaftarkan pinjaman pembelian ribuan motor tersebut. "Karena modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut, selanjutnya kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor ke luar Indonesia,” tutur Iman. Direktur PT Indobike 26 berinisial WS telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini WS ditetapkan sebagai tersangka untuk berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari penadahan hingga pencucian uang. WS menggunakan data pribadi masyarakat untuk mengaktifkan jaminan pinjaman atau fidusia motor.

Penyidikan dan Proses Pengajuan Fidusia
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, mengatakan ribuan motor itu mulanya didapat dari pengepul. "Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan," ungkap Noor. Dugaan awal, motor dari pengepul ini didapat dari pengalihan jaminan fidusia. Namun, penyidik masih mendalami proses pengajuan fidusianya, dilakukan secara sah oleh pemilik data atau terdapat tidak. Dari total kendaraan yang disita, sekitar 150 unit diketahui terdaftar menggunakan sejumlah identitas berbeda. "Asal usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," jelas Noor.

Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan
Kini tersangka WS dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Ia dikenakan Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, WS juga dijerat Pasal 35 dan 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

0 Komentar