Permintaan Maaf Ammar Zoni pada Aditya Zoni Sebelum Kembali ke Nusakambangan: Gagal Jadi Abang

Permintaan Maaf Ammar Zoni pada Aditya Zoni Sebelum Kembali ke Nusakambangan: Gagal Jadi Abang

Pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan

Aktor ternama, Ammar Zoni, resmi dipindahkan kembali ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini terjadi setelah rangkaian persidangan kasus narkobanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selesai digelar. Proses pemindahan dilakukan pada Jumat (8/5/2026) malam bersama lima terdakwa lainnya setelah sebelumnya ia ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta.

Sebelum proses pemindahan, adik kandung Ammar, Aditya Zoni, sempat menjenguk kakaknya untuk memberikan dukungan moral. Dalam pertemuan tersebut, Ammar mengaku sudah pasrah menjalani vonis hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Meski demikian, mantan suami Irish Bella tersebut sempat mengutarakan keinginannya kepada keluarga untuk tetap ditempatkan di Jakarta agar bisa menjalani rehabilitasi.

"Dia sudah pasrah (jalani hukuman). Tapi dia selalu bilang 'Pokoknya harus gue balikin lagi ke sini', harus direhab segala macam," ujar Aditya Zoni.

Selain membahas lokasi penahanan, Ammar Zoni juga menyampaikan permintaan maaf yang mendalam kepada keluarganya. Aktor berusia 32 tahun tersebut mengakui kegagalannya sebagai sosok kakak tertua dan meminta adik-adiknya untuk tidak mengikuti jejak hitamnya dalam penyalahgunaan narkoba. Ammar berpesan agar kasus yang menjeratnya dijadikan sebagai pelajaran nyata bagi generasi muda, khususnya bagi anggota keluarganya sendiri.

"Dia bilang 'Maaf udah gagal jadi abang dan alhamdulillah kalian berdua enggak sama seperti gue, dan jangan sampai. Jadikan ini contoh nyata bagi semua orang'," ungkap Aditya menirukan ucapan sang kakak.

Kini, Ammar Zoni harus kembali menjalani masa tahanannya di lapas dengan tingkat keamanan tinggi di Nusakambangan setelah dirinya memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis yang diterima.

Tanda Kepanikan Ammar Zoni

Kasus penyalahgunaan serta peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba yang membuat Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar masih jadi buah bibir. Belakangan publik disuguhi kabar ada dualisme kuasa hukum yang mendampingi Ammar Zoni.

Kubu pertama adalah Jon Mathias, kuasa hukum yang menangani perkara selama persidangan. Kemudian muncul nama pengacara Krisna Murti yang diumumkan Kamelia telah ditunjuk Ammar Zoni sebagai tim Kuasa Hukumnya. Penunjukan tersebut disebut sudah ditandatangani mantan suami Irish Bella ini.

Lantas, siapa yang saat ini menangani kasus Ammar Zoni? Keluarga Ammar Zoni yakni adik-adiknya, yakni Aditya Zoni, Panji Zoni, serta keluarga lainnya dan Jon Mathias Kuasa Hukum lama Ammar Zoni menggelar konferensi pers. Selain menjelaskan kedudukan Kuasa Hukum yang lama, Aditya Zoni membenarkan kakaknya juga telah menandatangani surat kuasa terhadap Krisna Murti.

Ia menilai saat itu Ammar Zoni sedang panik karena tidak ingin kembali ke Lapas Nusakambangan, sehingga berupaya mencari langkah hukum lain agar tidak kembali ditempatkan di sana.

Masih Sah Jadi Pengacara Ammar Zoni

Jon Mathias menegaskan dirinya masih sah menjadi kuasa hukum Ammar Zoni dan tidak pernah diputus secara tertulis. Aditya menegaskan Jon Mathias masih menjadi kuasa hukum kakaknya sekaligus kuasa hukum pihak keluarga. "Saya pribadi dan keluarga menunjuk Om Jon untuk menjadi kuasa hukum kami, kuasa hukum keluarga untuk dan itu termasuk bang Ammar," jelas Aditya Zoni di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Pada kesempatan itu, Jon Mathias menegaskan dirinya sudah melakukan konfirmasi kepada Ammar Zoni. Ammar mengungkapkan dirinya tidak ingin memutus kerja sama dengan Jon Mathias. Namun, untuk perkara selanjutnya, Jon Mathias memilih tidak melanjutkan pengambilan langkah hukum.

Tak Setuju PK

Jon Mathias menjelaskan, berdasarkan pengalamannya sebagai kuasa hukum selama puluhan tahun, peluang diterimanya Peninjauan Kembali (PK) sangat kecil. Sebagaimana diketahui, Krisna Murti memastikan pihaknya segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) usai Ammar divonis 7 tahun penjara. PK merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dari segi pengalaman, kemudian juga peluang hukum, mengajukan PK secepatnya ya menurut kami itu ya kemungkinan berhasilnya ya dari pengalaman kami 10 persen," jelas Jon Mathias.

Jon Mathias memastikan pihaknya tidak ikut campur terkait langkah hukum baru tersebut. Selain itu, Aditya berharap adanya kebaikan dan tidak mempermasalahkan apabila kuasa hukum baru mengajukan Peninjauan Kembali. "Pasti nanti akan ada diskusi juga saya dengan Bang Krisna, langkah-langkah hukumnya pasti harus ke saya dulu kan untuk diskusi gitu. Tapi saya pun nanti sama Om Jon juga ada langkah-langkah sendiri," ungkap Aditya Zoni.

Jon Mathias mengaku tidak setuju apabila mengambil langkah hukum Peninjauan Kembali (PK). Bahkan, ia khawatir langkah tersebut justru membuat Ammar Zoni lebih lama berada di Lapas Nusakambangan. Meski begitu, Jon memastikan bukan berarti pihaknya tidak akan mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK) di kemudian hari.

Saat ini, pihaknya masih meneliti peluang yang ada, ditambah proses asesmen hingga enam bulan. Jika Ammar Zoni bersikap baik dan menaati seluruh peraturan selama enam bulan di Lapas Nusakambangan, statusnya akan diturunkan menjadi narapidana biasa dan dipindahkan ke lapas umum. "Untuk itu sekarang juga ke depannya tidak lagi ikut di perkara upaya hukum yang dilakukan Amar. Baik itu PK, baik itu upaya hukum yang lain yang dilakukan PH baru ini," tutur Jon Mathias.

0 Komentar