Warga Tanjungpinang Terkejut, Kontrakan Jadi Markas Judol Jaringan Kamboja

Penangkapan Empat Pelaku Layanan Pelanggan Judi Online di Tanjungpinang

Kontrakan yang berada di Jalan Cendrawasih, Gang Karet, RT 003, RW 003, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini tampak sepi. Sebelumnya, lokasi tersebut menjadi tempat aktivitas ilegal yang dilakukan oleh empat orang layanan pelanggan atau Customer Service (CS) judi online yang berpusat di Kamboja.

Penggerebekan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada hari Kamis, 30 April 2026 pukul 01.00 WIB. Meski sudah cukup lama, kontrakan itu masih terlihat kosong dan gelap gulita pada malam hari. Kontrakan bercat kuning ini berdiri berdampingan dengan dua kontrakan lain. Lokasinya berada di bagian paling kiri, sementara dua lainnya berada di sisi kanan. Saat ini, dua kontrakan lainnya masih dihuni, sedangkan kontrakan yang digunakan untuk operasi judi telah kosong.

Seorang warga setempat, Yandi, mengaku kaget dengan penggerebekan tersebut. Penggeledahan terjadi pada dini hari, sehingga tidak banyak warga yang mengetahuinya. Ia menyebutkan bahwa para pelaku sudah lima bulan mengontrak rumah tersebut. Selama ini, warga setempat tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan di dalam rumah kontrakan itu. Bahkan, pemilik kontrakan juga tidak tahu tentang aktivitas tersebut hingga mengetahuinya dari Ketua RT 003.

Yandi menjelaskan bahwa selama tinggal di kontrakan itu, ada empat orang yang tinggal, yaitu tiga pria dan satu perempuan. Dua orang di antaranya merupakan pasangan suami istri, sementara dua lainnya masih bujangan. Mereka hidup dan beraktivitas seperti biasa, keluar masuk kontrakan tanpa menunjukkan tanda-tanda mencurigakan. Pintu kontrakan lebih sering tertutup, tetapi tidak ada keributan atau hal aneh yang dilihat oleh warga.

Operasi yang Dilakukan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang

Anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang sebelumnya membongkar praktik operasional layanan pelanggan dan promosi situs judi online yang berpusat di Kamboja. Empat warga Kota Tanjungpinang diamankan oleh tim penyidik saat sedang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih, Gang Karet. Keempat orang tersebut masing-masing berinisial Rh, Ra, Sa, dan seorang perempuan berinisial Yap.

Langkah ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan lokasi tersebut. Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengatakan keempat pelaku berperan ganda dalam jaringan kejahatan ini. Tidak hanya sebagai petugas layanan pelanggan atau Customer Service (CS), mereka juga aktif mempromosikan berbagai situs perjudian daring melalui fitur obrolan langsung atau live chat di berbagai platform media sosial.

“Secara rinci, total ada 12 alamat situs atau website judi online yang mereka kelola dan tangani,” ujar Wamilik, Selasa (12 Mei 2026). Peran utama mereka adalah melayani para pemain atau pengguna yang mengalami kendala, memberikan panduan, hingga membujuk masyarakat untuk bergabung dan memasang taruhan.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui keempat pelaku yang terdiri dari tiga cowok dan satu cewek sudah menjalankan aktivitas ilegal ini cukup lama, yakni sejak Desember 2025 lalu. Pekerjaan yang dilakukan secara ilegal ini ternyata menjanjikan imbalan yang cukup besar bagi mereka. “Gaji pokok mereka sebesar Rp5 juta per bulan. Namun, jika lembur bisa tembus Rp 11 juta per bulan,” katanya.

Rekrutmen dan Operasi yang Terbongkar

Aliran dana pembayaran gaji tersebut dikirim oleh seseorang yang diduga merupakan pimpinan atau penanggung jawab utama jaringan ini yang berada di Kamboja. “Identitas pimpinan itu saat ini masih terus didalami penyidik,” bebernya. Lebih lanjut dijelaskan, benih jaringan di Tanjungpinang ini berawal dari inisiatif salah satu tersangka berinisial RH.

Pelaku Rh diketahui pernah bekerja sebagai tenaga pengelola atau admin di pusat perjudian daring di Kamboja. Setelah kembali ke Indonesia, Rh kemudian mulai merekrut teman dan kenalannya untuk diajak bekerja sama menjalankan tugas yang sama dari dalam negeri. “Rh yang merekrut ketiga tersangka lainnya. Karena sudah paham sistem dan cara kerjanya dari Kamboja,” kata dia. Ia mengajak ketiga pelaku lain bekerja di kontrakan tersebut.

“Kontrakan itu dibayar Rh kurang lebih Rp3 juta-an per bulan,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang. Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya empat unit laptop yang menjadi alat kerja utama. Lalu, empat buah telepon genggam, serta sejumlah bukti tangkapan layar atau screenshot aktivitas percakapan dan promosi yang dilakukan para pelaku selama ini.

Ancaman Hukuman atas Perbuatan Mereka

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal berlapis. Mereka diancam dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. Keempat pelaku juga dikenakan pasal pidana baru, yakni Pasal 426 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

Kini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Tanjungpinang untuk menjalani serangkaian proses hukum selanjutnya. “Kami akan terus memburu dan membongkar jaringan perjudian dari di Kota Tanjungpinang,” tegasnya.



0 Komentar