19 WNI Terlibat Pelanggaran Hukum Selama Haji, 2 Dibebaskan dengan Syarat

19 WNI Terlibat Pelanggaran Hukum Selama Haji, 2 Dibebaskan dengan Syarat

Belasan Warga Negara Indonesia Diperiksa Aparat Keamanan Arab Saudi

Belasan warga negara Indonesia (WNI) harus berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi setelah diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum selama musim haji 2026. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengungkapkan, total 19 WNI saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh otoritas setempat terkait berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari promosi layanan haji ilegal hingga pengambilan foto atau video warga lokal tanpa izin.

Sebagian dari mereka diketahui merupakan jemaah haji Indonesia yang sedang menjalankan ibadah di Tanah Suci. Pihak KJRI pun kini terus melakukan pendampingan hukum guna memastikan seluruh WNI memperoleh hak-haknya selama proses pemeriksaan berlangsung.

19 WNI Diamankan Aparat Arab Saudi

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menjelaskan bahwa para WNI tersebut saat ini tersebar di dua lokasi pemeriksaan berbeda. Sebanyak 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh, sementara empat lainnya berada di wilayah Al-Mansyur.

"Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujar Yusron dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, Tim Perlindungan Jemaah (Linjam) KJRI Jeddah telah turun langsung ke kantor kepolisian untuk mendampingi para WNI yang tengah menjalani pemeriksaan.

Tiga Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan WNI

Yusron membeberkan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan para WNI tersebut. Beberapa di antaranya tergolong serius dalam sistem hukum Arab Saudi. Berikut rinciannya:

  1. Promosi layanan haji ilegal
    Sebagian WNI diduga terlibat dalam praktik menawarkan atau mempromosikan layanan haji yang tidak memiliki izin resmi. Aktivitas semacam ini menjadi perhatian serius pemerintah Arab Saudi karena berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji.

  2. Penjualan dam (denda ibadah) tidak sesuai aturan
    Beberapa WNI juga diduga terlibat dalam praktik penjualan dam, yakni pembayaran denda ibadah haji, namun dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Praktik ini dapat dianggap melanggar aturan administratif maupun pidana setempat.

  3. Merekam atau memotret perempuan Arab Saudi tanpa izin
    Pelanggaran ini menjadi salah satu yang paling sensitif. Sejumlah jemaah Indonesia diduga mengambil foto atau video perempuan warga Arab Saudi tanpa persetujuan mereka. Di Arab Saudi, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap privasi dan dapat berujung pada proses hukum pidana.

Dua WNI Dibebaskan Bersyarat, Tetap Bisa Lanjutkan Ibadah Haji

Dari total 19 WNI yang diperiksa, dua orang telah memperoleh pembebasan bersyarat. Keduanya berasal dari kasus berbeda. Satu orang terkait dugaan merekam perempuan Saudi di kawasan Masjid Nabawi, sementara satu lainnya terlibat dalam kasus penjualan dam.

"Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam," jelas Yusron.

Meski dibebaskan sementara, status hukum keduanya belum sepenuhnya selesai. Khusus untuk jemaah yang diduga mengambil video tanpa izin, ia masih diperbolehkan melanjutkan seluruh rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.

"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya," ujar Yusron.

Nasib Jemaah Bergantung pada Tuntutan Korban

Menurut Yusron, dalam sistem hukum Arab Saudi terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus. Untuk kasus-kasus tertentu, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran privasi, kelanjutan proses hukum sangat tergantung pada apakah korban mengajukan tuntutan resmi atau tidak.

"Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air sesuai jadwal kepulangan. Tapi jika ada tuntutan dari korban, proses hukum dapat berlanjut," tegasnya.

Dengan kata lain, nasib jemaah Indonesia yang diduga merekam perempuan tanpa izin masih sangat bergantung pada keputusan pihak korban.

Status Masih Tertuduh, Belum Jadi Tersangka

KJRI Jeddah menegaskan bahwa seluruh WNI yang kini diperiksa masih berstatus tertuduh, belum resmi menjadi tersangka. Artinya, aparat keamanan Arab Saudi masih dalam tahap pengumpulan bukti.

"Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari," kata Yusron.

Dalam beberapa kasus, seperti penjualan dam, satu orang bahkan sudah dibebaskan karena bukti yang dianggap belum cukup kuat.

Arab Saudi Sangat Ketat Soal Privasi, Pelanggaran Bisa Dipidana

Koordinator Satgas Perlindungan KJRI Jeddah, Akhmad Masbukhin, mengingatkan bahwa hukum Arab Saudi sangat menjunjung tinggi perlindungan privasi, terutama terhadap perempuan. Ia menegaskan bahwa mengambil foto atau video seseorang tanpa izin dapat dianggap melanggar hukum.

"Mengambil foto atau video seseorang tanpa izin, terlebih perempuan, dapat dianggap melanggar hukum dan berpotensi dikenai sanksi berat berdasarkan aturan Anti Cybercrime Law Saudi Arabia," ujarnya.

Pelanggar dapat dikenai hukuman: - Penjara hingga 1 tahun - Denda maksimal 500 ribu riyal Saudi - Jika dikonversi, denda tersebut setara sekitar Rp2,3 miliar.

Imbauan untuk Seluruh Jemaah Haji Indonesia

KJRI Jeddah mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia agar lebih berhati-hati selama berada di Arab Saudi. Selain fokus menjalankan ibadah, para jemaah diminta memahami dan menghormati aturan lokal, termasuk adat istiadat masyarakat setempat.

"Ayo kita harus berhati-hati untuk mematuhi aturan yang ada di Arab Saudi, menghormati adat istiadat dan juga privasi orang Arab Saudi," pesan Akhmad Masbukhin.

Ia berharap seluruh jemaah dapat menjaga sikap dan perilaku agar ibadah berjalan lancar tanpa harus tersandung persoalan hukum.

"Jaga diri, jaga hati untuk menggapai rida Ilahi," tutupnya.


0 Komentar